Polemik pelimpahan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan Agung terus memunculkan beragam pandangan dari berbagai tokoh hukum. Berdasarkan pantauan redaksi, perdebatan ini mencuat setelah mekanisme perpindahan penyidikan dinilai tidak lazim dan berpotensi memicu ego sektoral antar-lembaga penegak hukum.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Sebelum mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad menyampaikan pandangannya, mantan penyidik Kejaksaan Agung Jasman Panjaitan lebih dulu mempertanyakan mekanisme pelimpahan tersebut. Menurutnya, proses penyidikan yang berpindah dari kepolisian ke kejaksaan tidak dikenal dalam mekanisme Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Jasman menilai mekanisme tersebut justru membingungkan penegakan hukum karena KUHAP mengatur penyidik menyerahkan berkas perkara kepada jaksa untuk diteliti melalui tahap prapenuntutan, bukan memindahkan penyidikan kepada institusi lain. Ia menjelaskan, setelah berkas dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik barulah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.
Karena itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung periode 2010-2011 ini mengaku tidak mengetahui pihak yang memiliki kewenangan mengubah mekanisme tersebut. Meski enggan berspekulasi mengenai aktornya, ia menegaskan kondisi itu tidak lazim dan berharap Presiden turun tangan menertibkan persoalan tersebut.
"Presiden perlu memanggil Jaksa Agung dan Kapolri, lalu menertibkan persoalan ini agar mekanisme penegakan hukum kembali berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Jasman dalam sebuah diskusi daring yang disiarkan di Jakarta.
Menanggapi pertanyaan mengenai alasan perkara Febrie Adriansyah dialihkan dari kepolisian ke Kejaksaan Agung, Abraham Samad memilih menjawab dengan mengingat pengalaman ketika memimpin KPK. Dari pengamatan tim redaksi, tensi persaingan penegak hukum saat ini dirasa memiliki kemiripan dengan masa jabatan Abraham.
Menurut Abraham, Indonesia pernah menghadapi situasi serupa saat terjadi konflik kewenangan antara KPK dan Polri dalam penanganan kasus Simulator SIM Korlantas, yang dikenal publik sebagai konflik Cicak versus Buaya. "Saya mau jawab ini karena menarik. Saya mundur sedikit. Waktu saya menjadi Ketua KPK pernah terjadi gesekan ketika KPK menangani kasus Korlantas yang melibatkan dua jenderal polisi," ujarnya.
Ia menceritakan, saat itu ketegangan memuncak ketika tim KPK melakukan penggeledahan di gedung Korlantas. Sebagian lokasi berhasil digeledah, namun ada ruangan yang tidak dapat dimasuki karena tidak mendapat izin dari pihak kepolisian hingga memicu kegaduhan nasional.
Peristiwa tersebut memicu kegaduhan nasional hingga akhirnya almarhum Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi menghubungi Abraham. Kala itu, Sudi Silalahi mengundangnya menghadiri rapat di Istana bersama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Kapolri Timur Pradopo, dan Jaksa Agung Basrief Arief untuk meredakan konflik sengketa kewenangan yang berkembang.