Keberadaan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kini tengah menjadi sorotan publik. Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, secara terbuka mempertanyakan status penahanan sang mantan pejabat usai ditetapkan sebagai tersangka atas tiga kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Menurut pantauan redaksi, perkara besar ini kini telah dilimpahkan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Mabes Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Berdasarkan informasi resmi, Febrie Adriansyah diduga terlibat dalam tiga pusaran kasus besar, yakni dugaan korupsi berkaitan batubara pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), PT Asabri, dan PT Krakatau Steel. Pihak Kejagung sendiri mengonfirmasi bahwa posisi Febrie saat ini masih berada di wilayah Indonesia, tepatnya di Jakarta. Kendati demikian, dari pengamatan tim redaksi, aparat penegak hukum belum menjabarkan secara rinci mengenai lokasi spesifik maupun tindakan penahanan terhadapnya.
Menurut Yudi Purnomo, kejelasan mengenai status fisik dan penahanan Febrie Adriansyah sangat dinanti oleh masyarakat luas karena menyangkut akuntabilitas penegakan hukum. "Publik ingin tahu juga misalnya keberadaan dari mantan Jampidsus di mana, kemudian kan berharap ditahan juga setelah dilakukan pemeriksaan seperti itu," ungkap Yudi saat menghadiri wawancara eksklusif dalam program Overview di Kantor Tribunnews Solo, Karanganyar, Jawa Tengah.
Yudi menambahkan bahwa perkara ini merupakan salah satu bentuk mega korupsi di Indonesia dengan indikasi keberadaan uang dan barang bukti yang sudah sangat jelas. Berdasarkan analisisnya, pengusutan secara paralel terhadap tiga kasus ini berpotensi besar menyeret nama-nama baru ke dalam daftar tersangka. Skandal komoditas batubara untuk PLTU tersebut bahkan disinyalir menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya pemadaman listrik massal (blackout) akibat pasokan yang tidak sesuai standar.
Guna mengusut tuntas keterlibatan eks Jampidsus ini, pihak Kejaksaan Agung diketahui langsung membentuk tim khusus yang beranggotakan personel-personel pilihan. Proses hukum ke depan dipastikan akan melibatkan pelacakan aliran dana secara mendalam oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pemanggilan saksi-saksi kunci terkait tata kelola prosedur di institusi maupun perusahaan yang terlibat.