Pelarian komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersenjata api yang kerap meresahkan warga Jakarta Selatan akhirnya kandas. Dua pelaku berinisial AR dan T diringkus oleh tim gabungan Polres Metro Jakarta Selatan dan Polsek Pesanggrahan pada Sabtu (18/7/2026).
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Kapolsek Pesanggrahan Kompol Seala Syah Alam mengungkapkan bahwa kedua pelaku diburu hingga ke tempat persembunyian mereka di wilayah Lampung Timur. Penangkapan dilakukan secara bertahap setelah petugas melakukan pengembangan penyelidikan.
"Pertama ditangkap pelaku dengan inisial AR. Selanjutnya, kami mengidentifikasi pelaku lainnya yaitu T di wilayah Lampung Timur. Tepatnya di Kecamatan Jabung, Kabupaten Negara Batin," kata Seala kepada wartawan, Minggu (19/7/2026).
Namun, proses penangkapan tidak berjalan mulus karena pelaku T mencoba melakukan perlawanan saat hendak ditangkap. Petugas di lapangan terpaksa melepaskan tembakan untuk melumpuhkan tersangka di bagian kaki kirinya.
"Karena melakukan perlawanan terhadap petugas, sehingga kami melakukan tindakan tegas terukur kepada pelaku," ungkap Kapolsek. Akibat tindakan tegas tersebut, pelaku T terpaksa harus duduk di kursi roda saat digiring petugas menuju Rutan Polsek Pesanggrahan.
Dalam penangkapan ini, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting. Di antaranya adalah satu pucuk senjata api rakitan beserta amunisi tajam yang selalu dibawa pelaku saat melancarkan aksi kejahatan mereka di ibu kota.
"Untuk senpi yang kami temukan itu senpi rakitan. Yaitu senpi rakitan dengan peluru 9 milimeter, kaliber 9 milimeter. Setiap aksinya mereka menggunakan senpi tersebut untuk menakut-nakuti korban," pungkas Seala.