Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya buka suara mengenai alasan lembaga antirasuah tersebut belum mengambil alih penanganan tiga perkara dugaan korupsi, yakni pengadaan batu bara PLTU, Asabri, dan Krakatau Steel yang tengah diusut. Saat ini, kasus yang ikut menyeret nama Febrie Adriansyah tersebut tengah disidik oleh penyidik gabungan Kortas Tipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
// RELATED STORIES
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe Sekarang →Berdasarkan keterangan dari Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Irjen Pol Asep Guntur Rahayu, proses hukum di kepolisian saat ini dinilai masih berada pada tahap awal. KPK menegaskan tidak bisa serta-merta mengambil alih penanganan sebuah perkara tanpa melewati prosedur administrasi dan hukum yang berlaku secara sah.
Dari pantauan redaksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Asep menyampaikan hal ini dalam konferensi pers pada Sabtu (11/7/2026). KPK sebelumnya merespons undangan resmi dari Polda Metro Jaya pada Jumat (10/7/2026) pagi untuk membahas koordinasi dan supervisi perkara tersebut dengan mengutus Asep bersama Deputi Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK, Ely Kusumastuti.
Menurut Asep, undang-undang telah mengatur tahapan yang jelas jika KPK ingin mengambil alih sebuah kasus dari aparat penegak hukum lain. Deputi Korsup Ely Kusumastuti juga telah memaparkan kepada penyidik kepolisian bahwa KPK harus menempuh jalur komunikasi, koordinasi, dan supervisi terlebih dahulu sebelum memutuskan langkah pengambilalihan.
Aturan ini merujuk pada kewenangan KPK dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Berdasarkan pasal tersebut, KPK baru bisa mengambil alih kasus jika polisi memenuhi kriteria tertentu, seperti laporan masyarakat tidak mendapat tindak lanjut, penanganan perkara tertunda tanpa alasan, penanganan bertujuan melindungi pelaku sebenarnya, atau ada campur tangan kekuasaan dari pihak eksekutif, yudikatif, maupun legislatif.
Berdasarkan pengamatan tim redaksi, lembaga antirasuah ini menolak membangun asumsi negatif terhadap kinerja kepolisian yang saat ini tengah mengusut kasus bernilai fantastis tersebut. KPK memilih menghormati proses hukum berjalan sesuai koridor hukum yang ada.
"Jadi tidak bisa misalkan kita dengan asumsi sendiri misalkan tadi ya, kita berasumsi bahwa "Wah ini enggak mungkinlah, pasti perkaranya macet" dan lain-lain "pasti bisa", itu kan asumsi. Nah, kita harus menghargai seluruh upaya yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam melaksanakan penegakan hukum tindak pidana korupsi," kata Asep Guntur.
Menurut pengamatan penegakan hukum saat ini, Asep menambahkan bahwa KPK meyakini Polri maupun kejaksaan akan melaksanakan tugasnya secara profesional sehingga penegakan hukum akan berjalan dengan baik dan lancar. Terkait pembatalan kehadiran dalam sesi jumpa pers bersama kepolisian, KPK menilai koordinasi yang memadai sebelumnya telah selesai dan dianggap cukup.