Kabayan News Kabayan News
/home / berita / Kades di Banyumas Jadi Tersangka...
BERITA

Kades di Banyumas Jadi Tersangka Penganiayaan Perempuan karena Cemburu

Tersangka penganiayaan perempuan yang merupakan seorang Kepala Desa di Banyumas saat diamankan polisi

Tersangka penganiayaan perempuan yang merupakan seorang Kepala Desa di Banyumas saat diamankan polisi

Kasus kekerasan terhadap perempuan kembali terjadi dan menambah catatan kelam di tengah masyarakat. Dari pantauan redaksi, seorang oknum Kepala Desa Kedungmalang, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas bernama Teni Purwoko (44) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Ia diduga kuat melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial MA (23) yang diduga memiliki hubungan spesial dengannya.

Berdasarkan keterangan dari Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P Silalahi, aksi penganiayaan tersebut terjadi pada awal Januari 2026 lalu. Peristiwa bermula ketika tersangka bersama tiga orang saksi sedang berada di depan sebuah masjid di Kecamatan Purwokerto Utara dan melihat korban tengah melintas di lokasi tersebut.

Menurut pemaparan Kombes Pol Petrus P Silalahi, tersangka langsung menghentikan kendaraannya dan menghampiri korban. Tanpa basa-basi, tersangka memukul korban dari arah belakang menggunakan tangan kosong. Pukulan tersebut mengenai helm korban hingga mengakibatkan MA tersungkur ke tanah.

Meskipun dua orang saksi di lokasi kejadian, yakni AM dan IR, sempat berusaha membantu korban untuk berdiri, tersangka yang emosional kembali melakukan pemukulan. Tersangka juga mendorong korban hingga terjatuh kembali dan mengalami sejumlah luka fisik. Motif dari aksi nekat ini disinyalir karena tersangka terbakar api cemburu setelah mengetahui korban dekat dengan pria lain.

Pengamatan tim redaksi menunjukkan bahwa kasus ini semakin memperpanjang daftar hitam kekerasan domestik dan personal terhadap perempuan di Indonesia, menyusul perkara serupa yang melibatkan oknum polisi Aiptu N di Cirebon. Atas perbuatannya, Kades Kedungmalang kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 6 bulan.

// TOPICS
#banyumas #penganiayaan #kekerasan_perempuan #kriminal #kepala_desa #hukum
Tim Jurnalis & Analis Berita

Redaksi Kabayan News adalah tim jurnalis profesional, analis, dan kreator konten yang berdedikasi menyajikan berita nasional dan internasional terlengkap. Dari berita politik breaking news hingga analisis ekonomi mendalam, kami hadir untuk masyarakat Indonesia yang cerdas dan haus akan informasi berkualitas.