Seorang oknum anggota kepolisian yang berdinas di Polres Tegal Kota, Jawa Tengah, berinisial Aiptu N, dilaporkan ke pihak berwajib atas dugaan penganiayaan berat terhadap istri sirinya yang berinisial M (30). Berdasarkan pantauan redaksi, kasus ini mencuat ke publik setelah korban yang didampingi oleh Tim Hotman Paris 119 mendatangi Bareskrim Polri untuk menuntut keadilan atas tindakan tidak manusiawi tersebut.
// RELATED STORIES
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe Sekarang →Menurut laporan resmi yang diajukan oleh korban, jalinan kekerasan yang dilakukan oleh Aiptu N sebenarnya sudah berlangsung lama, yakni sejak Desember 2023. Keduanya pertama kali saling mengenal pada tahun 2023 melalui perantara seorang wanita berinisial V. Pelaku yang saat itu mengaku sebagai seorang duda kemudian menikahi M secara siri pada awal tahun 2024.
Namun, kehidupan pernikahan siri mereka tidak berjalan harmonis dan justru diwarnai dengan berbagai rentetan aksi kekerasan fisik. Dari hasil pengamatan tim redaksi terhadap kronologi kejadian, puncak penganiayaan sadis ini terjadi pada September 2025 di wilayah Kalipucang, Kabupaten Brebes, ketika pelaku tega menyiramkan cairan kimia berupa air keras ke tubuh korban.
Akibat penyiraman air keras tersebut, M menderita luka bakar yang sangat serius hingga mencapai 47 persen pada bagian tubuh sebelah kiri. Meski Aiptu N sempat membawa korban ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan medis, oknum polisi tersebut justru melarikan diri dan meninggalkan korban sendirian tanpa tanggung jawab.
Berdasarkan penuturan perwakilan tim Hotman Paris, Raden Reza, pelaku juga mencoba mengelabui petugas medis dengan memberikan keterangan palsu mengenai penyebab luka korban. "Jadi korban ini menderita luka bakar 47 persen di bagian sebelah kiri. Itu kekerasan paling parah. Korban dibawa ke rumah sakit, tapi memang si terduga pelaku ini tidak bertanggung jawab. Ditinggal begitu saja di situ," ungkap Raden Reza pada Kamis malam.
Lebih lanjut, Raden Reza menjelaskan taktik licik pelaku untuk menutupi perbuatan kriminalnya di hadapan dokter. "Karena untuk menyembunyikan kejahatannya bahwa korban disiram air keras, jadi pihak pelaku itu berbohong bilangnya kena tabung gas gitu," imbuhnya saat memberikan keterangan kepada awak media.
Hingga berita ini diturunkan, penderitaan fisik yang dialami oleh M dilaporkan belum sepenuhnya pulih. Korban bahkan harus menjalani operasi medis lanjutan pada Februari 2026 yang lalu guna menutup luka-luka terbuka yang memprihatinkan akibat paparan zat kimia berbahaya tersebut.