Ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amril menyoroti kasus penegakan hukum terhadap Taufik Hidayat, pelaku penganiayaan dan penyekapan sadis terhadap teman wanitanya berinisial YTR (29) di Bandung, Jawa Barat. Berdasarkan aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, penegakan hukum terhadap tersangka dinilai berpotensi menimbulkan kekecewaan dan mencederai rasa keadilan di tengah masyarakat.
// RELATED STORIES
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe Sekarang →Sebelum ditangkap pihak kepolisian di tempat persembunyiannya, Taufik Hidayat diketahui telah menyekap wanita asal Kecamatan Rancaekek tersebut selama tiga tahun. Dari pantauan redaksi, tindakan keji pelaku seperti menusuk mata korban hingga buta, menggunting bibir, serta menyundut tubuh korban dengan rokok telah memicu gelombang kemarahan publik yang mendesak hukuman seberat-beratnya.
Menurut Reza Indragiri Amril, masyarakat harus bersiap menghadapi situasi "antiklimaks" saat kasus ini masuk ke meja hijau. Pemicunya adalah konstruksi hukum dalam KUHP baru yang mulai meninggalkan aspek retributif atau asas mata balas mata, demi mengedepankan hukum yang dianggap lebih humanis serta korektif.
Berdasarkan regulasi anyar tersebut, tindakan penganiayaan berat yang dilakukan secara berencana namun tidak sampai merenggut nyawa korban hanya diancam dengan sanksi pidana penjara maksimal 12 tahun. Reza menilai angka maksimal ini sangat tidak sejiwa dengan ekspektasi moral masyarakat yang melihat penderitaan mendalam dan cacat permanen pada korban.
"Hari ini kita mungkin berbincang dengan kemarahan besar, membayangkan betapa kejinya perbuatan pelaku. Namun bayangkan, jika hakim menjatuhkan vonis maksimal 12 tahun, pelaku masih berhak mendapatkan berbagai potongan masa tahanan atau remisi rutin, seperti remisi Hari Kemerdekaan 17 Agustus atau hari raya keagamaan, asalkan dia berkelakuan baik di dalam lapas," ujar Reza Indragiri dalam keterangan tertulisnya.
Dampak dari regulasi ini dinilai sangat ironis bagi korban. Menurut pengamatan tim redaksi, ketika masa hukuman pelaku terpangkas dan ia bisa kembali menghirup udara bebas dalam kurun waktu kurang dari 12 tahun, korban justru harus mendekam dalam "penjara" traumatis dan menderita cacat fisik permanen di sepanjang sisa hayatnya.
Sementara itu, berdasarkan pengamatan di lapangan, tersangka Taufik Hidayat telah menjalani rekonstruksi perkara di Polda Jabar pada Kamis (2/7/2026). Menurut Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Jabar, Kombes Rumi Untari, pelaku mengakui perbuatannya dilakukan di enam tempat kejadian perkara (TKP). Dari total lokasi tersebut, proses rekonstruksi difokuskan di tiga titik wilayah Kabupaten Bandung, yaitu Cilengkrang, Ciwaru, dan Cinunuk.