Kabayan News Kabayan News
/home / berita / Alasan Roy Suryo Hadirkan Krisna...
BERITA

Alasan Roy Suryo Hadirkan Krisna Mukti di Sidang Praperadilan

Roy Suryo saat memberikan keterangan pers mengenai kehadiran saksi Krisna Mukti di PN Jaksel

Roy Suryo saat memberikan keterangan pers mengenai kehadiran saksi Krisna Mukti di PN Jaksel

Pakar telematika yang kini berstatus tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Roy Suryo, memaparkan alasannya menghadirkan figur publik Krisna Mukti dalam sidang praperadilan. Langkah hukum ini ditempuh untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka terkait perkara tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kehadiran Krisna Mukti di persidangan dinilai penting karena yang bersangkutan juga pernah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kasus serupa. Menurut pengakuan Roy Suryo, hubungan kedekatannya dengan sang artis telah terjalin cukup lama sejak mereka berdua sama-sama menjabat sebagai anggota DPR.

"Pak Erwin dan Pak Krisna Mukti kenapa hadir? Karena kedua orang itu juga mengenal saya dalam situasi yang berbeda. Jadi kita tuh kaya, pengayaan kualitas saksi kita. Jadi ada yang terlibat langsung dalam video, ada yang mengenal saya sejak lama, semenjak menjadi anggota DPR waktu itu. Ya artinya orang itu kenal lama sama saya," tutur Roy Suryo kepada awak media saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Roy Suryo menambahkan bahwa langkah ini merupakan strategi tim kuasa hukum untuk menghadirkan pembuktian yang adil dan berimbang di hadapan majelis hakim. Melalui kesaksian Krisna Mukti dan Erwin, pihak pemohon berharap dapat memperkuat argumentasi bahwa proses hukum yang berjalan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Kalau tadi teman-teman pengen tanya lagi, kenapa ada Krisna Mukti? Itu adalah upaya kami, upaya kuasa hukum untuk menghadirkan saksi-saksi yang fair. Jadi tidak hanya menghadirkan saksi yang seperti sekarang sudah sering ketemu. Saya sudah lama enggak ketemu Krisna Mukti," imbuh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut.

Dari pantauan redaksi di lokasi persidangan, agenda sidang kali ini fokus pada pembuktian dari pihak pemohon. Dalam petitum permohonannya, Roy Suryo secara tegas meminta hakim tunggal yang memeriksa perkara ini untuk membatalkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan oleh Polda Metro Jaya sepanjang kurun waktu tahun 2025 hingga 2026.

Bukan hanya itu, pihak pemohon berpendapat bahwa penetapan status tersangka berdasarkan Pasal 32 Ayat 1 UU ITE berpotensi melanggar ketentuan hukum. Melalui kuasa hukumnya, Roy Suryo memohon agar hakim menyatakan penetapan tersangka itu tidak sah karena diduga melawan hukum serta bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

Menutup rangkaian agenda pembuktian hari ini, pihak pemohon juga menuntut pemulihan nama baik secara menyeluruh jika gugatan mereka dikabulkan. Melalui dokumen permohonan, mereka mendesak agar pengadilan mengeluarkan putusan untuk memulihkan harkat, martabat, serta nama baik Roy Suryo ke keadaan semula.

// TOPICS
#uu_ite #roy_suryo #krisna_mukti #praperadilan #polda_metro_jaya #pengadilan_negeri_jakarta_selatan #hukum
Jurnalis Politik & Ekonomi Senior

Bambang telah menghabiskan dua dekade terakhir meliput dunia politik dan ekonomi Indonesia. Dari gedung DPR hingga Istana Negara, ia telah menyaksikan dan melaporkan peristiwa-peristiwa penting yang membentuk negeri ini. Tulisannya tajam, mendalam, dan selalu mengedepankan fakta serta analisis yang jernih bagi pembaca Kabayan News.