Kubu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapan serius pasca-putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo pada Selasa, 7 Juli 2026. Berdasarkan amar putusan yang dibacakan oleh Hakim Tunggal PN Jaksel, I Ketut Darpawan, pengadilan menyatakan bahwa prosedur penangkapan Roy Suryo oleh pihak Polda Metro Jaya dinilai cacat formil dan tidak sah.
// RELATED STORIES
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe Sekarang →Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, selaku perwakilan kubu Jokowi meminta agar pihak pemohon tidak terburu-buru merayakan hasil ini secara berlebihan. Menurut Ade Darmawan, putusan hukum kali ini sama sekali bukan merupakan sebuah kemenangan telak yang menyentuh substansi atau materi utama dari kasus tuduhan ijazah palsu yang menyeret nama mantan kepala negara tersebut.
Dari pantauan redaksi dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Jakarta Timur, Ade menegaskan status putusan tersebut agar tidak disalahartikan oleh publik. "Keputusan praperadilan hari ini, Saudara Roy Suryo jangan senang dulu, biasa saja. Ini bukan kemenangan telak dalam pokok perkara. Ini adalah putusan yang disampaikan hakim tunggal mengenai sah atau tidak sahnya penangkapan, penahanan, dan penggeledahan," ujar Ade menjelaskan situasi hukum terkini.
Berdasarkan pengamatan tim redaksi, tanggapan senada juga datang dari organisasi relawan Pro Jokowi (Projo). Sekretaris Jenderal Projo, Freddy Alex Damanik, menekankan melalui pesan tertulis bahwa esensi dari praperadilan hanyalah menguji keabsahan tindakan administratif dari aparat penegak hukum. Menurut Freddy, putusan formil tersebut sama sekali tidak membebaskan posisi hukum Roy Suryo dari dugaan perkara yang dituduhkan, apalagi membenarkan narasi yang beredar di media sosial.
Pihak Projo menyatakan bahwa pembuktian mengenai dugaan fitnah tetap harus bersandar pada kekuatan alat bukti yang sah di mata hukum, bukan sekadar opini publik. Berdasarkan situasi ini, tim penyidik kepolisian diperkirakan masih memiliki ruang untuk melanjutkan proses hukum materiil, mengingat putusan praperadilan kali ini murni mengevaluasi aspek formil dalam tindakan penangkapan awal terhadap sang mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut.