Kabayan News Kabayan News
/home / berita / KPK Tegaskan Raja Juli Harusnya...
BERITA

KPK Tegaskan Raja Juli Harusnya Serahkan Amplop Bupati Kuansing

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi KPK di Jakarta terkait kasus gratifikasi kuansing

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi KPK di Jakarta terkait kasus gratifikasi kuansing

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkritik keras langkah Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni yang mengembalikan amplop misterius kepada Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby. Lembaga antirasuah tersebut menilai bahwa seorang penyelenggara negara memiliki kewajiban hukum untuk menyerahkan barang dugaan gratifikasi langsung kepada KPK beserta fisik barangnya, bukan justru mengembalikannya secara pribadi kepada pihak pemberi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan teguran ini saat memberikan keterangan resmi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (7/7/2026). Berdasarkan penjelasannya, prosedur pelaporan gratifikasi mengharuskan penerima melampirkan barang bukti fisik agar tim penyidik dapat menelusuri jumlah pasti serta unsur pidana di baliknya secara akurat.

"Sepatutnya ketika seorang penyelenggara negara menerima sesuatu, termasuk amplop yang juga berisi uang tersebut, melaporkannya ke KPK melalui pelaporan gratifikasi. Sehingga dalam laporan gratifikasi itu juga dilampirkan amplop yang ada isinya tersebut," ucap Budi.

Menhut Raja Juli sebelumnya mengaku telah memerintahkan ajudannya untuk memulangkan amplop tersebut langsung kepada Suhardiman Amby di Mapolres Kuansing pada 12 Juni 2026. Sang menteri baru mendatangi KPK untuk melaporkan penolakan gratifikasi tersebut pada Jumat, 3 Juli 2026, tepat setelah tim penindakan menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sang bupati.

Dari pantauan redaksi, langkah terlambat ini dinilai membuat KPK kesulitan mengecek langsung isi amplop yang diduga kuat berisi uang belasan ribu dolar Singapura hasil pemerasan terhadap para petani Koperasi Unit Desa (KUD). Saat ini, KPK terus menganalisis laporan penolakan gratifikasi dari Raja Juli dengan merujuk pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026.

Menurut informasi dari internal lembaga antirasuah, Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK kini berkoordinasi erat dengan tim penindakan karena temuan ini memiliki irisan langsung dengan pusaran kasus suap pengurusan izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Melalui pengamatan tim redaksi, penyidikan kasus ini kian menguat seiring dengan ditemukannya bukti-bukti baru di lapangan.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein memperingatkan semua pihak bahwa tindakan memulangkan uang suap tidak serta-merta membebaskan pelaku dari jerat hukum. Konstruksi perkara ini tetap berjalan berdasarkan fakta-fakta hukum yang ditemukan oleh penyidik.

"Pengembalian kan tidak menghapus pidana ya, tetapi sejauh mana pengembalian itu menjadi fakta yang memang tadi dikonstruksi awalnya bahwa bupati mengurus rekomendasi ke kementerian, ya itu nanti akan didalami oleh tim penyidik," tegas Taufik.

Berdasarkan catatan kronologi kasus, skandal korupsi tata ruang ini bermula ketika Suhardiman Amby menemui Raja Juli di Kantor Kementerian Kehutanan pada awal Juni lalu. Pertemuan tersebut bermaksud untuk mengusulkan pembebasan lahan kawasan hutan seluas 3.800 hektare yang kini berujung pada pengusutan aliran dana korupsi.

// TOPICS
#kpk #raja_juli_antoni #suhardiman_amby #menteri_kehutanan #kuansing #gratifikasi #korupsi
Tim Jurnalis & Analis Berita

Redaksi Kabayan News adalah tim jurnalis profesional, analis, dan kreator konten yang berdedikasi menyajikan berita nasional dan internasional terlengkap. Dari berita politik breaking news hingga analisis ekonomi mendalam, kami hadir untuk masyarakat Indonesia yang cerdas dan haus akan informasi berkualitas.