Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat untuk menelusuri niat sebenarnya di balik penyerahan amplop oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Berdasarkan kecurigaan tim penyidik, upaya pemberian amplop tersebut diduga memiliki kaitan erat dengan praktik suap pengurusan izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Lembaga antirasuah ini menjadikan klarifikasi yang disampaikan oleh Raja Juli sebagai pintu masuk utama untuk mengusut tuntas skandal tata ruang ini.
// RELATED STORIES
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe Sekarang →Menurut penjelasan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, pihak lembaga antirasuah kini tengah mendalami informasi tersebut guna memperkuat bukti. "Apa yang disampaikan tersebut tentu menjadi pengayaan informasi bagi penyidik. Apakah uang dalam amplop yang diberikan oleh bupati, berkaitan dengan proses pelepasan izin kawasan hutan," ujar Budi saat memberikan keterangan kepada wartawan.
Dari pantauan redaksi, KPK juga mengonfirmasi bahwa tim penyidik telah mengantongi bukti awal terkait cara bupati mengumpulkan dana rasuah sebelum mendatangi kantor kementerian. Berdasarkan informasi awal yang dihimpun KPK, dana tersebut diduga kuat bersumber dari pengumpulan uang oleh bupati yang ditarik dari sejumlah Koperasi Unit Desa (KUD) di wilayah Kuansing. Guna memperjelas konstruksi hukum, KPK menegaskan akan bersikap terbuka untuk melakukan permintaan keterangan kepada pihak-pihak yang dinilai dapat menjelaskan perkara tersebut.
Berdasarkan kronologi yang dihimpun, kronik ini bermula saat Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menerima kunjungan Suhardiman Amby di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Dalam pertemuan tatap muka tersebut, Suhardiman mengusulkan pembebasan lahan kawasan hutan seluas 3.800 hektare agar dimasukkan ke dalam program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Saat bupati mengakhiri audiensi dan bersiap meninggalkan ruangan, ia terpantau meninggalkan sebuah amplop putih yang tertutup map.
Melalui pengamatan tim redaksi, Raja Juli mengklaim langsung menolak pemberian tersebut sesaat setelah menyadarinya. Menhut kemudian mengutus ajudannya, Bambang Hariyadi, untuk menyusul dan mengembalikan amplop itu secara fisik kepada bupati di lingkungan Mapolres Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026. Pengembalian ini terjadi sekitar 17 hari sebelum KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Suhardiman. Tokoh yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengeluarkan satu pun Surat Keputusan (SK) terkait pelepasan kawasan hutan untuk wilayah Kuansing.
Di sisi lain, pengusutan skandal ini kian memprihatinkan setelah KPK menemukan fakta di lapangan mengenai asal-usul uang tarikan tersebut. Tim penyidik menemukan indikasi kuat bahwa bupati memeras masyarakat kecil demi mendanai pengurusan izin lahan. Suhardiman diduga memotong paksa Sisa Hasil Usaha (SHU) milik para petani kelapa sawit yang tergabung sebagai anggota KUD di Kuansing hingga mencapai setengah dari hak yang seharusnya mereka terima.