Kasus dugaan suap terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang menyeret nama Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, kini kian melebar. Kasus ini turut menyeret nama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni setelah terungkapnya sebuah pertemuan dinas di antara kedua pejabat tersebut pada tanggal 2 Juni 2026 yang lalu.
// RELATED STORIES
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe Sekarang →Berdasarkan informasi yang dihimpun, polemik mencuat setelah Suhardiman Amby diketahui meninggalkan sebuah amplop putih yang tertutup map untuk Raja Juli Antoni setelah pertemuan usai. Menhut Raja Juli Antoni mengaku baru mengetahui keberadaan amplop tersebut setelah Bupati Kuansing pergi, dan ia langsung memerintahkan ajudannya untuk segera mengembalikan amplop tanpa membuka isinya.
Namun, dari pantauan redaksi, perhatian publik kini tertuju pada jeda waktu pengembalian amplop yang memakan waktu hingga sepuluh hari, di mana ajudan Menhut baru menyerahkannya kembali pada 12 Juni 2026. Menurut penjelasan Raja Juli Antoni, keterlambatan pengembalian tersebut murni terkendala oleh padatnya jadwal kedinasan, hingga akhirnya pengembalian difasilitasi oleh Kapolda Riau di Kantor Kapolres Kuansing.
Menanggapi polemik tersebut, Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman, menilai bahwa jeda waktu pengembalian ini menjadi titik krusial yang wajib didalami oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut hukum, rentang waktu tersebut dapat menjadi indikator penting untuk melihat ada atau tidaknya motif tertentu dari pihak penerima.
"Nah, jeda waktu itulah yang menurut saya juga menjadi catatan gitu ya. Ini orang jeda waktu itu memang benar-benar karena kesibukan atau karena masih mikir-mikir atau seperti apa? Kalau sudah ada penerimaan jeda waktu berapapun itu tidak menjadi soal itu sudah pidana," ujar Zaenur dalam tayangan Program "Kompas Petang" di Kompas TV.
Menurut analisis yang dilakukan Pukat UGM, setidaknya ada tiga kemungkinan konstruksi hukum yang bisa terjadi dalam polemik ini. Kemungkinan pertama adalah potensi tindak pidana suap, yang dapat terpenuhi apabila tim penyidik menemukan adanya kesepakatan atau pengetahuan bersama (meeting of minds) sejak awal antara pihak pemberi dan pihak penerima terkait maksud pemberian amplop tersebut.
Berdasarkan pengamatan tim redaksi terhadap analisis Pukat UGM, kemungkinan kedua adalah gratifikasi, di mana pemberian berhubungan dengan jabatan namun tidak ada kesepakatan di awal. Sementara itu, kemungkinan ketiga adalah murni tindakan sepihak dari Bupati Kuansing tanpa adanya keterlibatan maupun kehendak dari Menteri Kehutanan, terutama jika menteri terbukti langsung menolak perbuatan tersebut.