Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni, secara terbuka mengakui telah menerima sebuah amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemberian tersebut terjadi setelah keduanya melakukan audiensi resmi di ruang kerja Menhut pada 2 Juni 2026 yang lalu. Kendati demikian, Raja Juli menegaskan bahwa dirinya langsung menolak dan mengambil langkah untuk mengembalikan amplop tersebut.
// RELATED STORIES
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe Sekarang →Menurut penjelasan Raja Juli Antoni dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, keberadaan amplop itu baru disadarinya setelah sang bupati meninggalkan ruangan. "Dalam audiensi itu, ternyata Bapak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map. Ketika beliau pergi, saya baru sadar dan saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut karena saya merasa tidak memiliki hak," tutur Menhut kepada awak media.
Dari pantauan redaksi, proses pengembalian amplop tersebut akhirnya baru terlaksana pada 12 Juni 2026 di kantor Kapolres Kuansing dengan difasilitasi langsung oleh Kapolda Riau atas permintaan dari Raja Juli. Keterlambatan pengembalian ini disebabkan oleh kendala jadwal kedinasan dari ajudan Menhut, Bambang Haryadi. Sebagai bukti transparansi, pihak kementerian turut menunjukkan dokumentasi saat proses serah terima pengembalian barang tersebut dilakukan.
Berdasarkan perkembangan kasus yang ada, pengembalian amplop ini diduga kuat berkaitan erat dengan operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menyeret nama Bupati Kuansing. Walaupun barang bukti tersebut sudah dipulangkan kepada pemberi, pengamatan tim redaksi mengindikasikan bahwa Raja Juli Antoni kemungkinan besar akan tetap dimintai keterangan oleh penyidik komisi antirasuah guna melengkapi berkas perkara.
Selain memberikan klarifikasi terkait dugaan gratifikasi, Raja Juli juga meluruskan isu miring mengenai adanya pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuansing. Menhut menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan sama sekali tidak pernah menerbitkan Surat Keputusan (SK) terkait hal itu. "Tidak ada satu surat pun, tidak ada satu SK pun yang saya keluarkan untuk pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi. Jadi, tidak ada sejengkal kawasan hutan pun yang saya otorisasi dikeluarkan menjadi non-kawasan hutan," tegasnya.
Di sisi lain, sorotan publik juga mengarah pada total kekayaan sang menteri. Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diserahkan terakhir kali pada tahun 2025, Raja Juli Antoni tercatat memiliki 11 bidang tanah dan bangunan di wilayah Tangerang Selatan, Bekasi, dan Jakarta Selatan dengan estimasi nilai mencapai Rp 8.729.585.000.
Dari pantauan redaksi terhadap berkas laporan kekayaan tersebut, ia juga memiliki aset alat transportasi senilai Rp 785,6 juta, harta bergerak lain sebesar Rp 1.062.000.000, surat berharga Rp 86 juta, serta kas setara kas senilai Rp 4.649.496.707. Namun, di balik total aset yang bernilai miliaran rupiah tersebut, sang Menteri Kehutanan diketahui masih memiliki tanggungan utang dengan total mencapai Rp 1,8 miliar.