Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi menaikkan status penanganan laporan dugaan akses ilegal terhadap PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan yang dikirimkan kepada pihak pelapor, tim penyidik menyatakan telah menemukan bukti permulaan yang cukup mengenai adanya unsur pidana dalam perkara tersebut.
// RELATED STORIES
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe Sekarang →Menurut penjelasan kuasa hukum pelapor, Krisna Murti, peningkatan status perkara ini menandakan bahwa kepolisian melihat adanya pelanggaran hukum yang jelas. "Kami selaku pelapor telah menerima SP2HP dari Siber Bareskrim isinya menyatakan bahwa setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi suatu tindak pidana," ujar Krisna saat memberikan konfirmasi pada Sabtu, 4 Juli 2026.
Krisna Murti menjabarkan bahwa laporan ini mencakup rentetan dugaan pelanggaran hukum yang sangat serius, di antaranya aksi akses ilegal, pemindahan dana secara tidak sah, pelanggaran perlindungan konsumen, hingga dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang. Berdasarkan catatan kronologi perkara, peristiwa yang merugikan nasabah ini teridentifikasi terjadi di wilayah Jakarta pada awal Oktober 2025 lalu.
Merespons perkembangan positif ini, pihak pelapor memberikan apresiasi yang besar terhadap kinerja profesional dan transparan dari Dittipidsiber Bareskrim Polri. Langkah hukum selanjutnya, tim penyidik dijadwalkan menerbitkan dokumen resmi ketetapan penyidikan serta mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan kepada pihak Kejaksaan Agung dan pelapor.
Dari pantauan redaksi, kasus ini pertama kali mencuat ke publik setelah sejumlah korban melayangkan laporan resmi ke Bareskrim Polri pada 28 November 2025 dengan klaim total kerugian dana investasi fantastis mencapai Rp90 miliar. Berdasarkan pengamatan tim redaksi, keseriusan penanganan kasus ini juga sempat ditandai dengan aksi penggeledahan bersama antara Otoritas Jasa Keuangan dan Bareskrim Polri di kantor PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia di Gedung Treasury Tower, SCBD, Jakarta Selatan pada Maret 2026 lalu.