Kabayan News Kabayan News
/home / berita / Roy Suryo Bakal Ajukan Praperadilan...
BERITA

Roy Suryo Bakal Ajukan Praperadilan Baru Terkait Pasal 35 UU ITE

Kuasa hukum Roy Suryo saat memberikan keterangan pers mengenai pengajuan praperadilan UU ITE

Kuasa hukum Roy Suryo saat memberikan keterangan pers mengenai pengajuan praperadilan UU ITE

Tim kuasa hukum Roy Suryo, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, menyatakan kesiapannya untuk melayangkan kembali permohonan praperadilan. Langkah hukum lanjutan ini direncanakan akan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Berdasarkan keterangan resmi tim hukum, permohonan kali ini difokuskan secara khusus untuk menguji dasar penetapan tersangka terhadap kliennya yang menggunakan Pasal 35 UU ITE.

Menurut salah satu kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gofur Sangaji, langkah hukum ini menjadi kelanjutan dari upaya pembelaan terhadap klien mereka yang dinilai mengalami kejanggalan dalam proses penyidikan. "Nanti setelah ini kami akan mengajukan kembali permohonan praperadilan untuk pasal 35 Undang-Undang ITE," ujar Sangaji saat memberikan keterangan kepada awak media di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/7/2026).

Adapun Pasal 35 UU ITE mengatur larangan bagi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, hingga pengrusakan informasi atau dokumen elektronik. Berdasarkan ketentuan undang-undang tersebut, tindakan itu dilarang jika bertujuan agar data elektronik seolah-olah dianggap otentik. Pihak kuasa hukum menilai penerapan pasal ini kepada klien mereka harus diuji secara mendalam melalui mekanisme persidangan praperadilan.

Berdasarkan penjelasan Abdul Gofur, tim hukum sengaja memilih strategi untuk mengajukan permohonan praperadilan secara terpisah atau mencicil bagi setiap pasal yang disangkakan penyidik kepada Roy Suryo. Dari pantauan redaksi, strategi pembelaan yang cukup unik ini diambil guna membedah satu demi satu alat bukti yang dimiliki oleh pihak kepolisian agar tidak bias dalam satu persidangan besar.

"Kenapa kami ingin cicil parsial? Karena kami ingin menguji alat bukti permulaan. Jadi kami tidak membuat dalam satu permohonan gado-gado tapi kami akan cicil satu persatu," jelas Abdul Gofur menerangkan taktik hukum timnya. Menurut pengamatan tim redaksi, pendekatan ini dilakukan agar hakim dapat memberikan penilaian yang lebih spesifik dan fokus terhadap pemenuhan dua alat bukti dasar pada setiap pasal.

Lebih lanjut, Abdul Gofur menerangkan bahwa berdasarkan regulasi hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia, tidak ada batasan yang kaku mengenai jumlah permohonan praperadilan yang dapat diajukan oleh seorang tersangka. "Mau 1, 2, 3, bahkan 100 sekalipun sepanjang objek yang dimohonkan itu tidak nebis in idem, maka tetap dibenarkan secara hukum acara pidana," tandasnya meyakinkan.

Dari catatan redaksi saat ini, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut memang tengah menjalani proses sidang untuk menguji penetapan dirinya sebagai tersangka terkait Pasal 32 Ayat 1 UU ITE. Melalui permohonan yang berjalan saat ini, pihak Roy Suryo meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengabulkan seluruh petitum mereka, termasuk membatalkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya sepanjang tahun 2025 hingga 2026.

"Menyatakan bahwa penetapan tersangka atas diri pemohon... adalah tidak sah oleh karena telah dilakukan secara melawan hukum, yaitu dengan melanggar putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014," bunyi salah satu poin penting dalam petitum permohonan praperadilan yang diajukan. Selain menuntut pembatalan status tersangka, pihak Roy Suryo juga secara tegas menuntut agar pengadilan memerintahkan kepolisian untuk memulihkan harkat, martabat, dan nama baik klien mereka seperti sedia kala.

// TOPICS
#roy_suryo #praperadilan #uu_ite #pn_jakarta_selatan #abdul_gofur_sangaji #hukum_acara_pidana
Tim Jurnalis & Analis Berita

Redaksi Kabayan News adalah tim jurnalis profesional, analis, dan kreator konten yang berdedikasi menyajikan berita nasional dan internasional terlengkap. Dari berita politik breaking news hingga analisis ekonomi mendalam, kami hadir untuk masyarakat Indonesia yang cerdas dan haus akan informasi berkualitas.