Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea secara terbuka mempertanyakan status hukum pengusaha Tan Kian yang hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan keterangan Hotman, hal ini menjadi janggal lantaran Tan Kian disebut-sebut telah memberikan suap kepada mantan Jampidsus Febrie Adriansyah terkait dengan pusaran kasus korupsi di PT Asabri. Sosok Tan Kian sendiri dikenal luas di Indonesia sebagai salah satu pebisnis sukses di industri properti sekaligus pendiri Dua Mutiara Group.
// RELATED STORIES
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe Sekarang →Menurut penilaian Hotman Paris, penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka tanpa dibarengi dengan status yang sama bagi Tan Kian selaku terduga pemberi suap memicu tanda tanya besar. "Ada pertanyaan begini, katanya Tan Kian memberikan uang Rp 50 miliar lebih. Artinya diakui dia pemberi suap? Kok kalau pertanyaannya, kenapa si Tan Kian sampai sekarang belum jadi tersangka? Kenapa langsung loncat kepada penerima suap? Ada keanehan pertama," ujar Hotman kepada wartawan pada Jumat, 17 Juli 2026.
Berdasarkan situasi tersebut, Hotman menduga kuat adanya target tertentu atau "sasaran tembak" yang sedang dikejar dalam penanganan perkara korupsi ini. Dari pantauan redaksi, sejauh ini baru pihak kepolisian yang menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka sebelum akhirnya berkas perkara dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Agung. Hotman mengindikasikan bahwa proses hukum ini berjalan secara selektif demi mencapai target tertentu.
Lebih lanjut, Hotman memaparkan fakta hukum bahwa perkara korupsi PT Asabri yang kini menjerat Febrie sesungguhnya sudah bergulir jauh sebelum kliennya menjabat posisi strategis sebagai Jampidsus Kejagung. Menurutnya, kasus kakap tersebut bahkan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di Mahkamah Agung sejak pertama kali disidangkan pada Agustus 2021 lalu, dan status hukum Tan Kian di sepanjang proses tersebut murni hanya sebagai saksi fakta.
Hotman menambahkan bahwa selama jalannya persidangan masa lalu, majelis hakim sama sekali tidak pernah mempertanyakan mengapa Tan Kian tidak dijadikan tersangka dalam pusaran kasus PT Asabri tersebut. Kendati demikian, keheranan Hotman tidak terbendung melihat penegak hukum tingkat tinggi seperti mantan Jampidsus justru langsung didepak menjadi tersangka utama, sementara pihak yang dituduh menyetor dana puluhan miliar tetap melenggang bebas tanpa status hukum yang serupa.
Melalui pengamatan tim redaksi terhadap jalannya perkembangan pemeriksaan kasus ini, Febrie Adriansyah dilaporkan telah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Kejaksaan Agung. Dalam pemeriksaan sebagai tersangka tersebut, Febrie dicecar sebanyak 18 pertanyaan oleh tim penyidik. Meski menyandang status tersangka, Hotman Paris mengonfirmasi bahwa kliennya hingga saat ini tidak ditahan oleh penyidik Kejaksaan Agung.