Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dilaporkan tidak ditahan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka. Kasus yang menjerat mantan petinggi korps adhyaksa tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada PT Asabri.
// RELATED STORIES
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe Sekarang →Berdasarkan pengamatan tim redaksi di lokasi, Febrie menjalani pemeriksaan sejak pagi hari. Pengacara Febrie, Hotman Paris Hutapea, mengonfirmasi bahwa kliennya telah menjawab puluhan pertanyaan yang diajukan oleh penyidik kejaksaan. "Hari ini sudah di BAP tadi dari pukul 09.00 WIB sampai selesai, ada 18 pertanyaan. 18 pertanyaan sudah dijawab dengan baik dan kesimpulannya tidak ada penahanan," ujar Hotman Paris di Gedung Jampidsus Kejagung, Jumat (17/7/2026).
Menurut keterangan Hotman Paris, dari total tiga kasus korupsi yang dilimpahkan oleh penyidik Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya, pemeriksaan kali ini baru berfokus pada satu perkara saja. Kasus-kasus tersebut meliputi perkara korupsi PT Asabri, blackout listrik di Sumatera, dan dugaan korupsi di PT Krakatau Steel. Namun, agenda pemeriksaan hari ini baru menyentuh seputar kasus dugaan korupsi serta TPPU pada PT Asabri.
Dari pantauan redaksi, tim kuasa hukum Febrie memaparkan empat alasan utama mengapa klien mereka tidak dijebloskan ke dalam tahanan. Kuasa hukum Febrie lainnya, Farizi, menjelaskan alasan pertama adalah karena pihak pengacara resmi mengajukan permohonan penangguhan atau agar kliennya tidak ditahan. Hal ini didasari atas sikap Febrie yang dinilai sangat kooperatif sejak awal mula proses hukum bergulir.
Alasan kedua yang diungkapkan oleh Farizi adalah posisi Febrie yang kini sudah tidak lagi menjabat sebagai Jampidsus. Dengan status nonaktif tersebut, menurutnya tidak ada celah bagi Febrie untuk mengintervensi atau mengatur jalannya proses penegakan hukum perkara ini. "Beliau ini begitu ditetapkan tersangka mengundurkan diri, artinya kooperatif. Dan mempersilakan pemeriksaan dilakukan profesional dan tidak mengintervensi," tutur Farizi kepada awak media.
Selanjutnya, poin ketiga didasarkan pada argumen bahwa seluruh barang bukti terkait perkara yang membelit kliennya telah sepenuhnya disita dan dikuasai oleh tim penyidik Kejagung. Hal ini dinilai meminimalisasi potensi adanya upaya penghilangan barang bukti oleh tersangka. Sedangkan alasan keempat adalah karena Febrie telah dikenai pencegahan bepergian ke luar negeri oleh otoritas terkait, sehingga risiko melarikan diri dianggap tidak ada.