Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya memberikan tanggapan resmi mengenai kabar tidak ditahannya mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Sedianya, Febrie baru saja rampung menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan PT Asabri.
// RELATED STORIES
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe Sekarang →Berdasarkan informasi yang dihimpun dari pantauan redaksi, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengutarakan bahwa dirinya belum menerima laporan mendalam mengenai status penahanan tersebut. Kendati demikian, menurut Anang, segala keputusan terkait penahanan merupakan hak mutlak dari tim penegak hukum. "Saya belum tahu, tapi itu semua kewenangan penyidik yang mempunyai pertimbangan," jelas Anang saat dimintai konfirmasi oleh awak media pada Jumat (17/7/2026) malam.
Berdasarkan keterangan dari kuasa hukum tersangka, Hotman Paris Hutapea, kliennya dipastikan tidak langsung masuk sel tahanan seusai diperiksa. Hotman memaparkan bahwa dalam agenda pemeriksaan tersebut, Febrie dicecar sebanyak 18 pertanyaan oleh tim penyidik Kejagung. Menurut pengamatan tim redaksi, pemeriksaan kali ini memang baru difokuskan seputar keterlibatan dalam kasus korupsi dan TPPU di PT Asabri saja.
Menurut pihak kuasa hukum, keputusan penyidik untuk tidak menahan Febrie diambil setelah mereka mengajukan surat permohonan resmi kepada Kejagung. Tim pengacara mengklaim bahwa Febrie sangat kooperatif mengikuti seluruh prosedur hukum yang ada. Langkah kooperatif ini salah satunya ditunjukkan dengan keputusan Febrie untuk langsung mengundurkan diri dari jabatan menterengnya sebagai Jampidsus begitu status hukumnya dinaikkan menjadi tersangka.
Di samping itu, berdasarkan argumen tim pengacara, penahanan dirasa belum diperlukan lantaran seluruh barang bukti perkara tersebut kini telah dikuasai sepenuhnya oleh tim penyidik. Terlebih, demi kelancaran proses penyidikan, pihak kejaksaan juga telah menerbitkan surat pencegahan bepergian ke luar negeri untuk Febrie, sehingga memperkecil risiko melarikan diri.
Dari catatan pengamatan tim redaksi, kasus ini merupakan bagian dari pelimpahan perkara besar yang dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri serta Polda Metro Jaya. Secara total, terdapat tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU yang dituduhkan kepada Febrie. Pihak Polri sendiri diketahui telah melimpahkan seluruh berkas perkara beserta barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Agung pada Kamis (16/7/2026) kemarin.