Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menuding Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak meminta izin terlebih dahulu kepada Presiden Prabowo Subianto saat menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Febrie dijerat atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada PT Asabri.
// RELATED STORIES
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe Sekarang →Berdasarkan pantauan redaksi, pernyataan tersebut diungkapkan Hotman saat menggelar konferensi pers usai mendampingi Febrie menjalani proses pemeriksaan di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung pada Jumat malam. Dari pengamatan tim redaksi di lokasi, Hotman tampak berapi-api membela kliennya yang dinilai sebagai sosok berprestasi.
"Tanya kepada Kapolri, hey kenapa engga nanya Pak Prabowo dulu sebelum melakukan itu terhadap tangan kanan dari yang dibanggakan oleh Pak Prabowo? Saya baru tahu kalau tidak izin," kata Hotman kepada wartawan dengan nada tegas.
Menurut Hotman, Febrie merupakan sosok yang cukup diandalkan oleh kepala negara, terutama terkait upaya penegakan hukum di Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Febrie yang menjabat sebagai Ketua Pelaksana di Satgas PKH dinilai memiliki andil besar dalam mengembalikan kerugian negara senilai Rp 430 triliun melalui penegakkan hukum.
"Bayangin orang kebanggan presiden tiba-tiba dikriminalisasi bahkan tanpa pamit sama presiden," ucap Hotman dengan kecewa saat memberikan keterangan kepada awak media.
Terkait kasus hukum yang menjerat Febrie, Hotman menilai bahwa tuduhan yang selama ini dialamatkan terhadap kliennya sama sekali tidak benar. Atas dasar keyakinan tersebut, Hotman mengaku langsung bersedia mendampingi Febrie selama menjalani seluruh rangkaian proses hukum yang berjalan.
Bahkan, Hotman mengklaim dirinya tidak mengharapkan bayaran besar ketika ditunjuk menjadi kuasa hukum eks Jampidsus tersebut. Menurut pengakuannya, keputusan ini diambil demi menegakkan keadilan terlepas dari statusnya sebagai salah satu pengacara dengan tarif termahal di Indonesia.
"Saya tidak mengharapkan uang dari Jampidsus, karena saya tahu dia tidak mungkin bayar saya mahal. Saya bayarannya super mahal di Indonesia. Bagi followers saya yang beranggapan kok Hotman jadi begini silahkan, saya mengambil resiko itu," ujarnya menambahkan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Hotman Paris menyatakan bahwa kliennya tidak ditahan oleh penyidik Kejaksaan Agung usai diperiksa sebagai tersangka. Febrie diketahui telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik sejak pagi hari dan dicecar belasan pertanyaan terkait kasus korupsi tersebut.
"Hari ini sudah di BAP tadi dari jam 9 sampai hari selesai ada 18 pertanyaan. 18 pertanyaan sudah dijawab dengan baik dan kesimpulannya tidak ada penahanan," kata Hotman di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung.
Dari pengamatan tim redaksi, pemeriksaan kali ini baru berfokus pada satu perkara saja. Menurut penjelasan Hotman, dari tiga kasus korupsi yang dilimpahkan oleh penyidik Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya, Febrie baru diperiksa seputar kasus korupsi dan TPPU di PT Asabri.