Kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, terus bergulir dan menjadi sorotan hangat di tengah masyarakat. Berdasarkan pengamatan tim redaksi, perkara hukum yang menyeret nama mantan pejabat tinggi di Kejaksaan Agung (Kejagung) ini diyakini akan membawa konsekuensi yang cukup besar dalam peta hukum dan politik nasional.
// RELATED STORIES
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe Sekarang →Pengamat Politik dan Militer, Selamat Ginting, menilai bahwa kasus hukum yang melibatkan pejabat setingkat eselon satu hampir pasti memicu implikasi politik yang luas. Menurut beliau, posisi Jampidsus yang sangat strategis dalam menangani perkara korupsi skala besar membuat kasus pribadi sang mantan pejabat rawan memengaruhi persepsi publik terhadap netralitas dan integritas institusi hukum.
"Jadi begini ya, kasus yang menyentuh pejabat penegak hukum yang senior hampir pasti memiliki dampak politik. Apalagi ini kan eselon satu, eselon dua. Jampidsus kan eselon 1," ujar Selamat Ginting saat diwawancarai dalam program Tribunnews On Focus yang ditayangkan pada Selasa (14/7/2026).
Dari pantauan redaksi, Febrie Adriansyah sendiri menjabat sebagai Jampidsus sejak Januari 2022 sebelum akhirnya mengundurkan diri. Tak lama setelah mundur dari jabatannya, penyidik kepolisian menetapkan Febrie sebagai tersangka atas dugaan korupsi yang berkaitan dengan tiga perkara besar, yakni kasus PLN batu bara, PT Asabri, dan Krakatau Steel.
Sebelum penetapan tersangka tersebut, aparat kepolisian dilaporkan telah melakukan penggeledahan di kediaman pribadi milik Febrie yang berlokasi di Sentul, Bogor, Jawa Barat. Dalam penggeledahan tersebut, petugas dikabarkan menyita sejumlah barang bukti berupa emas batangan serta tumpukan uang tunai senilai miliaran rupiah.
Menurut keterangannya secara terpisah, Febrie membenarkan bahwa rumah yang digeledah penyidik di wilayah Sentul tersebut memang merupakan miliknya. Kendati demikian, mantan pejabat teras Kejaksaan Agung itu secara tegas membantah kepemilikan atas tumpukan emas dan uang tunai bernilai fantastis yang ditemukan di dalam kediamannya tersebut.
Proses hukum terhadap Febrie saat ini terus berjalan dan diprediksi akan menjadi babak baru yang menguji komitmen pemberantasan korupsi di tanah air. Dengan status Jampidsus sebagai Kelas Jabatan 18 atau pembantu pimpinan di bawah Jaksa Agung, kelanjutan penanganan kasus ini akan sangat memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga kejaksaan.