Tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo, secara tegas membantah tudingan yang menyebut bahwa gelar doktornya palsu. Di hadapan awak media, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut menunjukkan ijazah doktor asli yang diterbitkan oleh Universitas Negeri Jakarta (UNJ) sebagai bukti bahwa gelar akademiknya sah secara hukum.
// RELATED STORIES
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe Sekarang →Berdasarkan penjelasan Roy Suryo, perjalanan studi doktornya di UNJ dimulai sejak tahun 2016. Meski sempat tertunda karena berbagai kesibukan, ia melanjutkan kembali studinya pada tahun 2020 hingga akhirnya resmi menyelesaikannya pada tahun 2024. Dokumen resmi tersebut menjadi bukti nyata untuk mematahkan segala spekulasi negatif yang beredar di masyarakat.
"Saya mengikuti wisuda itu pada awal Maret tahun 2024 di Sentul International Convention Center semua ada foto-fotonya, dan pada saatnya akan saya jelaskan, tentu tidak sekarang," kata Roy Suryo kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/7/2026).
Dari pantauan redaksi di lokasi, Roy Suryo menegaskan bahwa berdasarkan keterangan resmi dari pihak birokrasi UNJ, status kelulusan serta ijazahnya dinyatakan sah dan tidak memiliki masalah administratif. Ia merujuk pada pernyataan Wakil Rektor UNJ, Ari Saptono, mengenai regulasi internal kampus terkait status mahasiswa yang tersandung persoalan hukum.
"Beliau mengatakan peraturan yang ada pada peraturan akademik dan peraturan rektor, memang disebut bagi yang terkena kasus pidana dan berkekuatan hukum tetap, akan diminta untuk DO atau drop out," kata Roy Suryo menjelaskan aturan yang berlaku di kampus tersebut.
Menurut penilaian Roy Suryo, isu mengenai gelar palsu ini sengaja diembuskan oleh pihak-pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab untuk menjatuhkan kredibilitasnya. Ia mengklaim kelompok tersebut sengaja menyebarkan narasi keliru tanpa membaca secara utuh isi peraturan akademik yang berlaku di UNJ.
"Pihak yang jahat itu dia tidak membaca, bahwa ada pasal sebelumnya yang mengatakan itu berlaku untuk tindak pidana luar biasa misalnya terorisme, kemudian korupsi, kemudian akademik, dan pelanggaran HAM," jelasnya secara rinci mengenai batasan aturan drop out tersebut.
Berdasarkan pengamatan tim redaksi, Roy Suryo kemudian memperlihatkan jajaran dokumen akademiknya secara lengkap, mulai dari ijazah S1 dan S2 dari UGM, hingga ijazah doktor dari UNJ. Langkah ini diambil sebagai bentuk transparansi penuh atas riwayat pendidikan tinggi yang telah ditempuhnya.
"Saya tunjukkan inilah ijazah asli, yang saya dapatkan dari Universitas Negeri Jakarta sah, ada embosnya, ada juga watermarknya dan ini bukan ijazah baru cetak di Pasar Pramuka, fotonya foto saya sendiri," ungkapnya dengan nada optimis.
Melalui pembuktian tersebut, ia meminta kepada seluruh pihak agar menghentikan penyebaran fitnah yang menyebut dirinya menggunakan gelar palsu. Roy Suryo juga menambahkan bahwa seluruh nilai akademiknya selama menempuh bangga kuliah tercatat dengan sangat baik.
"Ijazah saya sah, dan resmi dari Universitas Negeri Jakarta dan pada saatnya saya tunjukkan juga, bahwa IP saya juga clear, 3,86 dengan lulus predikat sangat memuaskan ada itu ada daftar nilainya," pungkas Roy Suryo mengakhiri sesi wawancara.