Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, KRMT Roy Suryo, bereaksi santai setelah dirinya dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan oleh Ketua Umum Gibranisti, Taufiq Bilfaqih. Laporan tersebut dilayangkan atas dugaan pencemaran nama baik buntut dari polemik validasi gelar S3 atau Doktoral milik Roy Suryo di Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Menanggapi laporan tersebut, Roy Suryo justru menantang balik pelapor sembari memamerkan dokumen kelulusan serta prestasi akademiknya.
// RELATED STORIES
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe Sekarang →Dari pantauan redaksi, Roy Suryo menegaskan bahwa dokumen kelulusannya dari UNJ adalah sah dan didapatkan melalui proses akademik yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia juga mengklaim baru saja mengambil fisik ijazah tersebut secara langsung dari pihak rektorat kampus setempat untuk membuktikan keabsahannya.
"Ini ijazah asli saya, kopi resmi. Ini kopi dari asli ya, yang kemarin yang asli saya bawa. Kemarin fresh betul dari UNJ. Jadi artinya sah secara resmi Universitas Negeri Jakarta sudah kemudian menyerahkan dan tidak ada kesalahan apapun," kata Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 16 Juli 2026.
Guna membungkam tudingan miring dari pihak pelapor, Roy Suryo secara blak-blakan membeberkan raihan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) serta transkrip nilai akademiknya selama menempuh pendidikan doktoral. Ia mengklaim hasil studinya tersebut diraih dengan predikat yang sangat memuaskan.
"Anda bisa baca berapa IP kumulatif saya? 3,86! Dan tidak ada nilai lain selain A dan B. B saya hanya dua dibandingkan dengan keseluruhannya A. Saya IPK-nya bukan 2 koma tapi 3,86 dan itu predikatnya adalah sangat memuaskan," ungkap Roy Suryo saat memberikan keterangan kepada awak media.
Berdasarkan keterangan dari Anggota Tim Hukum Roy Suryo, Abdul Gofur Sangaji, pihaknya turut memperingatkan pihak pelapor mengenai konsekuensi hukum yang menanti jika laporan tersebut tidak terbukti di kemudian hari. Menurutnya, langkah pelaporan yang terkesan dipaksakan ini dapat berbalik menjadi bumerang hukum bagi pelapor sendiri.
"Saya sebenarnya mengharapkan kepada yang melaporkan kalau bisa pikirkanlah langkah tersebut karena tentu akan berdampak hukum luar biasa. Kami tunggu pasal di apa dan pasal yang nggak boleh dilaporkan balik adalah kalau pasalnya adalah sama. Tapi kalau pasalnya berbeda atau apa tentu kami akan bisa laporkan," jelas Abdul Gofur Sangaji.
Roy Suryo pun menutup pernyataannya dengan ancaman keras bakal menyeret balik pelapor ke jalur hukum jika laporan terhadap dirinya terus dipaksakan dan bergulir di kepolisian. Menurut pengamatan tim redaksi, kubu Roy Suryo tampak sangat siap menghadapi segala proses hukum yang diajukan oleh organisasi relawan tersebut.
"Kita tunggu saja ya apa yang dilaporkan itu dan maka konsekuensinya adalah mereka-mereka yang melaporkan kalau tidak terbukti harus tanggung jawab. Nggak apa-apa, silakan laporkan dan kalau Anda tidak cabut laporannya itu nggak apa-apa, saya justru akan melakukan juga upaya hukum yang lain," pungkas Roy Suryo.