Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap uang tunai senilai 12 ribu dolar Singapura (SGD) dari Ketua DPRD Kuantan Singingi (Kuansing), Juprizal. Berdasarkan informasi resmi dari lembaga antirasuah, uang belasan ribu dolar tersebut diduga kuat merupakan bagian dari amplop pelicin yang disiapkan oleh Bupati nonaktif Kuansing, Suhardiman Amby, untuk Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Namun, Menhut Raja Juli Antoni secara tegas langsung menolak amplop suap tersebut, mengembalikannya, dan segera melaporkan kasus gratifikasi ini kepada KPK.
// RELATED STORIES
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe Sekarang →Berdasarkan pantauan redaksi, KPK saat ini terus mendalami apakah nominal 12 ribu SGD yang disita merupakan jumlah utuh dari isi amplop untuk Menhut Raja Juli atau sekadar sebagian kecil dari total uang pemberian Bupati Kuansing. Selain menyita belasan ribu dolar dari Ketua DPRD, tim penyidik juga bergerak mengamankan uang tunai senilai Rp15 juta dari Asisten I Pemkab Kuansing, Fahdiansyah.
Menurut keterangan dari Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, tim penyidik masih bekerja keras di lapangan untuk menelusuri seluruh fakta pemberian amplop tersebut. KPK bertekad mengusut tuntas sosok yang meletakkan amplop misterius itu saat pertemuan berlangsung, serta melacak potensi adanya tambahan dana dari kantong pribadi Bupati Suhardiman Amby.
"Ini sebenarnya masih banyak hal-hal yang masih perlu didalami oleh penyidik. Siapa yang naruh amplop, terus pertemuan-pertemuan seperti apa, itu juga nanti kita tunggu saja perkembangannya karena masih berjalan," ucap Taufik dalam keterangannya yang dihimpun oleh tim redaksi.
Taufik menambahkan bahwa tim penyidik masih terus bergerak di lapangan untuk memastikan detail pertemuan sekaligus menghitung kepastian jumlah amplop yang mengalir dalam perkara ini. Dari pengamatan tim redaksi, KPK telah menemukan berbagai fakta krusial, meskipun lembaga antirasuah tersebut belum bisa membeberkan seluruh bukti secara utuh kepada publik demi kelancaran proses hukum.
"Apakah nanti itu adalah uang yang katanya sudah diberikan baik oleh bupati atau oleh si penerima, ya itu nanti jadi bahan penyidikan yang saat ini berjalan. Kita tentunya akan melakukan pemeriksaan-pemeriksaan tambahan untuk memperkuat fakta pemberiannya seperti apa," kata Taufik menambahkan.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, skandal suap ini bermula dari ambisi Suhardiman Amby untuk memuluskan perizinan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 1.828 hektare di wilayah Kuansing. Sang bupati diduga merancang skema pemerasan dengan memotong secara paksa penghasilan Sisa Hasil Usaha (SHU) milik 914 petani yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD).
Menurut berkas penyidikan, Suhardiman kemudian menugaskan Ketua DPRD Kuansing Juprizal sebagai pengepul untuk mengeksekusi penarikan dana dari akar rumput tersebut. Para pelaku kejahatan ini lantas menukarkan uang hasil keringat ribuan petani ke dalam bentuk mata uang asing berupa dolar Singapura. Pengamatan tim redaksi menunjukkan langkah penukaran valuta asing ini sengaja dilakukan demi menyamarkan jejak aliran dana suap dari endusan aparat penegak hukum.