Kabayan News Kabayan News
/home / berita / Jampidsus Febrie Klarifikasi Uang di...
BERITA

Jampidsus Febrie Klarifikasi Uang di Rumah Sentul, Pengamat Curiga

Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah memberikan keterangan pers terkait penggeledahan rumah Sentul

Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah memberikan keterangan pers terkait penggeledahan rumah Sentul

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus "Jampidsus" Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, mengakui bahwa rumah di Sentul, Bogor, Jawa Barat, yang digeledah adalah milik pribadinya. Rumah mewah tersebut mendadak menjadi sorotan publik setelah dilaporkan adanya temuan brankas berisi emas batangan dan sejumlah uang tunai di dalamnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim gabungan Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya telah melakukan penggeledahan di 13 lokasi terkait kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang "TPPU" pada Rabu, 8 Juli 2026. Langkah hukum ini diambil sebagai bagian dari proses penyidikan terhadap sejumlah perkara besar, di antaranya dugaan korupsi PLN batu bara, PT Asabri, dan Krakatau Steel.

Menurut Febrie Adriansyah dalam konferensi pers pada Jumat, 10 Juli 2026, properti di Sentul tersebut sudah lama menjadi aset pribadinya. "Tentang rumah Sentul itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal," ungkap Febrie menjelaskan status kepemilikan rumah tersebut.

Mengenai isu penyitaan sejumlah uang dan emas yang ramai dibahas dalam penggeledahan itu, Febrie memberikan penjelasan mengenai asal-usul dana tersebut. Menurut beliau, uang yang ditemukan di lokasi memiliki pemilik yang sah dan terkait dengan kegiatan yang jelas, serta bukan merupakan hasil dari tindak pidana korupsi.

"Dan mengenai uang kan sudah saya jelaskan yang ditemukan bahwa itu ada pemilik ya bahwa itu ada kegiatan, ada orang-orang juga terima kegiatan, itu bisa juga ditanya, kemudian juga ada berapa kegiatan bangunan yang bisa dicek, semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar," jelas Febrie dalam forum tersebut.

Meski demikian, Febrie menyatakan bahwa pembuktian dan penjelasan detail mengenai aset-aset tersebut tidak akan dibuka secara liar di ruang publik. Dari pantauan redaksi, pihak Kejaksaan Agung menegaskan siap memberikan pertanggungjawaban seluruh data dan bukti tersebut melalui mekanisme dan forum resmi yang berlaku sesuai dengan prosedur hukum.

Klarifikasi tersebut memicu tanggapan kritis dari Guru Besar Universitas Bhayangkara, Hermawan Sulistyo. Beliau menyoroti kejanggalan dalam alur penanganan perkara ini. "Biasanya polisi menelusuri kasus seperti ini diserahkan ke jaksa sampai P21, jaksa menuntut berdasarkan hasil penyelidikan polisi itu. Ini apakah berkasnya diserahkan ke jaksa? Saya jadi bingung," ujarnya.

Terkait langkah polisi untuk menguak kasus ini, Hermawan Sulistyo menyebut petugas kepolisian bisa mencari bukti-bukti yang ada di tempat kejadian perkara "TKP". Menurut pengamatan sang pakar, Febrie Adriansyah seharusnya menaruh kecurigaan yang besar jika ada pihak atau orang lain yang menyimpan uang tunai dan emas batangan di dalam rumah pribadinya.

// TOPICS
#febrie_adriansyah #jampidsus #kejaksaan_agung #rumah_sentul #hermawan_sulistyo #korupsi_pln #penggeledahan
Tim Jurnalis & Analis Berita

Redaksi Kabayan News adalah tim jurnalis profesional, analis, dan kreator konten yang berdedikasi menyajikan berita nasional dan internasional terlengkap. Dari berita politik breaking news hingga analisis ekonomi mendalam, kami hadir untuk masyarakat Indonesia yang cerdas dan haus akan informasi berkualitas.