Kabayan News Kabayan News
/home / berita / Komisi III DPR Bantah Hotman Paris...
BERITA

Komisi III DPR Bantah Hotman Paris Soal Izin Presiden Tangkap Jaksa

By Bambang Prasetyo • 2 min read • 19 Juli 2026
Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra memberikan keterangan pers terkait aturan hukum

Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra memberikan keterangan pers terkait aturan hukum

Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra menegaskan bahwa tidak ada satu pun aturan hukum yang mengharuskan aparat penegak hukum meminta izin Presiden untuk menangkap seorang jaksa. Pernyataan keras ini dikeluarkan untuk merespons klaim pengacara Hotman Paris Hutapea yang mempertanyakan alasan Polri tidak berkoordinasi terlebih dahulu dengan Presiden Prabowo Subianto sebelum memproses hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Menurut Soedeson Tandra, tudingan yang dilemparkan oleh pihak pengacara tersebut tidak memiliki landasan hukum yang kuat. "Pernyataan dari Hotman Paris itu tidak berdasar. Jadi tidak ada satu aturan pun yang mengatakan bahwa menangkap seorang jaksa itu harus izin Presiden," ujar legislator dari Partai Golkar tersebut saat memberikan keterangan kepada wartawan pada Minggu, 19 Juli 2026.

Berdasarkan penjelasan lebih lanjut dari Soedeson Tandra, ketentuan dalam Undang-Undang Organik Kejaksaan yang sebelumnya mensyaratkan izin dari Jaksa Agung untuk memeriksa atau menangkap jaksa pun sebenarnya sudah lama dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Dari pantauan redaksi, ia terus menekankan pentingnya prinsip equality before the law, di mana setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.

Sebelumnya, atmosfer penegakan hukum sempat memanas setelah Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum Febrie Adriansyah mempertanyakan langkah Polri melalui Kortastipidkor dalam mengusut kliennya. Menurut klaim Hotman Paris dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung RI, kliennya merupakan sosok yang telah berhasil menyelamatkan sekaligus mengembalikan aset negara senilai total Rp 430 triliun melalui penanganan berbagai kasus besar.

Berdasarkan pengamatan tim redaksi, Febrie Adriansyah sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian terkait dugaan kasus korupsi yang melibatkan PT Asabri, anak perusahaan PT Krakatau Steel, serta pengadaan batu bara untuk PLTU. Meski pemeriksaan intensif sempat berjalan hingga Jumat malam di Kejaksaan Agung RI, hingga saat ini status penahanan terhadap dirinya masih belum dilakukan.

Jurnalis Politik & Ekonomi Senior

Bambang telah menghabiskan dua dekade terakhir meliput dunia politik dan ekonomi Indonesia. Dari gedung DPR hingga Istana Negara, ia telah menyaksikan dan melaporkan peristiwa-peristiwa penting yang membentuk negeri ini. Tulisannya tajam, mendalam, dan selalu mengedepankan fakta serta analisis yang jernih bagi pembaca Kabayan News.