Kepolisian Negara Republik Indonesia telah resmi melakukan pelimpahan berkas perkara tahap pertama terkait kasus dugaan korupsi, suap, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Proses pelimpahan berkas perkara tersebut dilakukan kepada pihak Kejaksaan Agung pada Kamis, 16 Juli 2026.
// RELATED STORIES
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe Sekarang →Berdasarkan keterangan dari Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Mackbon, proses hukum akan segera berlanjut ke tahap berikutnya berupa pelimpahan tersangka dan barang bukti. "Pelimpahan berkas barang bukti dan tersangka habis salat Jumat dilanjut rilis gabungan," ujar Kombes Victor saat memberikan konfirmasi kepada awak media.
Menurut rencana yang telah disusun, Korps Bhayangkara bersama Kejaksaan Agung akan menggelar konferensi pers bersama untuk memberikan penjelasan detail kepada publik mengenai penanganan kasus ini. Dari pantauan redaksi, koordinasi intensif terus dilakukan oleh kedua lembaga penegak hukum guna memastikan proses penyerahan berjalan dengan lancar pada Jumat siang.
Selain Febrie Adriansyah yang sebelumnya telah mengundurkan diri dari jabatannya sebelum ditetapkan sebagai tersangka, polisi juga menahan seorang advokat bernama Don Ritto. Tersangka Don Ritto, yang ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 10 Juli 2026, terjerat dalam tiga klaster dugaan korupsi besar, termasuk perkara blackout batu bara PLN dan pengelolaan PT Asabri periode 2020-2025.
Berdasarkan hasil penggeledahan gabungan di beberapa lokasi seperti kawasan Sentul dan Cipete, penyidik berhasil mengamankan aset bernilai fantastis yang totalnya diperkirakan mencapai Rp 476 miliar. Pengamatan tim redaksi menunjukkan barang bukti yang disita meliputi puluhan kilogram emas batangan serta uang tunai dalam berbagai pecahan mata uang asing yang disimpan di dalam brankas.