Ratusan pasang telinga menyimak dengan seksama di SMK Negeri 6 Makassar pada Rabu, 15 Juli 2026. Di tengah rangkaian Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), tim penyuluh hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) hadir membawa pesan yang sangat relevan bagi generasi muda, yakni menjadi pengguna media sosial yang cerdas, hati-hati, dan bertanggung jawab. Ratusan murid baru SMK Negeri 6 Makassar ini mendapatkan pembekalan hukum serta ceramah tentang aturan bijak bermedia sosial.
// RELATED STORIES
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe Sekarang →Penyuluh Hukum Ahli Madya Puguh Wiyono membuka sesi dengan meletakkan fondasi pemikiran yang kuat. Bagi Puguh, media sosial bukan musuh yang harus dijauhi, namun alat yang manfaatnya bergantung sepenuhnya pada siapa yang memegangnya. "Bijak bermedia sosial adalah sikap cerdas, hati-hati, dan bertanggung jawab dalam memanfaatkan platform media sosial, dengan tetap menjaga etika, hukum, serta hak dan kewajiban sesama pengguna. Media sosial adalah penghubung, bukan tempat untuk melampiaskan emosi sembarangan atau menyebarkan hal yang tidak benar," tegas Puguh di hadapan ratusan siswa yang memenuhi ruangan.
Sesi kemudian dilanjutkan oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya Serli Randabunga yang mengupas dua sisi media sosial. Ia memaparkan manfaat positif yang bisa dimaksimalkan, serta dampak buruk yang mengintai ketika media sosial digunakan tanpa kebijaksanaan. Tak hanya itu, Serli juga membekali para siswa baru tersebut dengan langkah-langkah praktis yang langsung bisa diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
"Jika menerima berita yang aneh atau mencurigakan, cari terlebih dahulu dari sumber resmi sebelum membagikannya. Jika sedang marah atau kesal, tunda dulu untuk memposting atau berkomentar. Laporkan konten yang melanggar aturan atau merugikan orang lain, dan batasi durasi penggunaan media sosial setiap hari," papar Serli membagikan tips aman digital.
Sementara itu, Penyuluh Hukum Ahli Madya Erna menutup sesi pemaparan dengan menegaskan bahwa aktivitas di media sosial bukan merupakan ruang bebas hukum. Setiap pengguna terikat oleh aturan yang nyata dan konsekuensinya pun nyata di mata hukum. Ia mengulas Undang-Undang ITE Nomor 19 Tahun 2016 yang mengatur larangan ujaran kebencian, pencemaran nama baik, dan penyebaran berita bohong, regulasi yang kerap tidak disadari para pengguna muda hingga mereka berhadapan langsung dengan dampaknya.
"Etika di media sosial sama pentingnya dengan etika di kehidupan nyata. Menghormati perbedaan pendapat, suku, agama, dan budaya di dunia digital adalah cerminan dari karakter kita yang sesungguhnya," ujar Erna mengingatkan pentingnya menjaga kesantunan digital.
Merespons kegiatan ini, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menyampaikan bahwa memilih momen MPLS sebagai waktu penyuluhan hukum digital adalah keputusan yang sangat baik. Masa awal sekolah dianggap sebagai waktu terbaik untuk menanamkan nilai moral sebelum kebiasaan buruk terbentuk dan sebelum kesalahan yang tidak perlu terjadi.
"Kami ingin siswa baru SMK Negeri 6 Makassar memulai perjalanan sekolah mereka dengan bekal yang benar. Di era digital ini, literasi hukum tentang media sosial sama pentingnya dengan pelajaran di kelas. Jika karakter digital mereka terbentuk dengan baik sejak awal, kita sedang membangun generasi yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga bijak secara hukum dan beretika dalam kehidupan digital mereka," ujar Andi Basmal pada Kamis, 16 Juli 2026. Ia menambahkan bahwa kebebasan berekspresi di dunia digital selalu berjalan beriringan dengan tanggung jawab.