Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengecam keras tindakan pengacara senior Hotman Paris yang dinilai telah merendahkan martabat profesi jurnalis. Kecaman ini mencuat usai Hotman melontarkan kalimat bernada penghinaan kepada seorang wartawan dalam sebuah konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Peristiwa tersebut terjadi setelah Hotman mendampingi kliennya, mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, pada Jumat 17 Juli 2026. Dalam sesi tanya jawab, Hotman secara emosional melontarkan kalimat serangan personal berbunyi "lu punya otak enggak?" saat dicecar pertanyaan terkait perkembangan kasus korupsi.
Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menegaskan bahwa tindakan arogan tersebut tidak bisa ditoleransi karena mengarah pada upaya pembungkaman kemerdekaan pers di Indonesia. Iwakum menuntut agar pengacara kondang tersebut segera meminta maaf secara terbuka kepada institusi pers.
"Kami sangat mengecam dan menuntut Hotman Paris untuk meminta maaf atas pernyataan-pernyataannya yang merendahkan wartawan dan mengarah pada pembungkaman kebebasan pers," tegas Irfan Kamil dalam keterangan tertulisnya, Minggu 19 Juli 2026.
Kamil menjelaskan bahwa seorang narasumber sebenarnya memiliki hak penuh untuk menolak menjawab atau mengoreksi pertanyaan dari media. Akan tetapi, hak tersebut sama sekali tidak membenarkan adanya tindakan penyerangan terhadap kapasitas intelektual seorang jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya.
“Pernyataan "lu punya otak enggak?" bukanlah sebuah kritik, melainkan bentuk penghinaan nyata terhadap wartawan. Tidak seorang pun berhak membalas pertanyaan jurnalistik dengan penghinaan dan serangan personal,” tutur Kamil dengan nada kecewa.
Senada dengan Kamil, Sekretaris Jenderal Iwakum, Ponco Sulaksono, turut mengkritik keras sikap pamer kuasa yang ditunjukkan oleh Hotman Paris. Ponco menyayangkan munculnya glorifikasi di media sosial yang menganggap makian kasar tersebut sebagai keberhasilan membungkam wartawan.
Ia mengingatkan bahwa profesi advokat merupakan profesi yang mulia dan terhormat (officium nobile). Oleh karena itu, setiap advokat dituntut untuk selalu mengedepankan etika komunikasi publik yang baik dan santun saat berhadapan dengan masyarakat maupun media massa.
Ponco juga menyoroti manuver Hotman yang sempat membawa-bawa nama Presiden Prabowo Subianto dalam pusaran kasus korupsi tersebut. Menurutnya, kedekatan dengan lingkaran kekuasaan seharusnya tidak dijadikan tameng untuk bertindak semena-mena di hadapan hukum dan masyarakat.
"Sebagai orang yang dekat dan mengaku menjadi kuasa hukum Presiden, Hotman Paris seharusnya menjaga muruah Presiden, bukan justru merendahkan rakyat. Tidak ada yang hebat dari merendahkan wartawan yang sedang bekerja," kata Ponco menegaskan.
Mengingat kerja jurnalistik dilindungi penuh oleh Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Iwakum mendesak Hotman Paris segera menyampaikan permohonan maaf terbuka. Selain itu, organisasi advokat tempat Hotman bernaung didesak untuk turun tangan memeriksa dugaan pelanggaran kode etik profesi agar kejadian serupa tidak terulang kembali.