Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Susno Duadji melontarkan kritik keras terhadap pernyataan pengacara senior Hotman Paris Hutapea. Pernyataan tersebut berkaitan dengan persoalan hukum yang menimpa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Sebelumnya, Hotman Paris selaku kuasa hukum mempertanyakan langkah penyidik Polri yang tidak meminta izin Presiden sebelum menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurut pandangan Susno Duadji, pertanyaan yang disampaikan pengacara kondang tersebut sejatinya tidak memiliki dasar yang kuat dalam hukum acara pidana.
Berdasarkan pengamatan tim redaksi, polemik ini menjadi sorotan publik mengingat kedua tokoh hukum tersebut memiliki rekam jejak yang panjang di bidangnya masing-masing. Susno menilai sebagai advokat senior, Hotman Paris seharusnya sudah memahami mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia.
"Kalau itu enggak usah dikomentari karena Pak Hotman Paris sudah tahu jawabannya," kata Susno dalam wawancara bersama Tribunnews OnFocus.
Susno menegaskan bahwa seluruh kewenangan penyidik Polri, mulai dari proses penyelidikan, penyidikan, penggeledahan, penyitaan, hingga penetapan status tersangka, sepenuhnya telah diregulasi secara jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurutnya, aturan hukum tersebut berlaku secara independen tanpa memerlukan persetujuan dari kepala negara.
"Orang baru belajar hukum semester satu saja sudah tahu. Tidak ada ketentuan hukumnya bahwa Polri harus izin Presiden untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka," ujar Susno menekankan.
Ia menambahkan bahwa tidak ada satu pun pasal dalam KUHAP yang mewajibkan aparat penegak hukum meminta izin dari Presiden saat menjalankan tindakan kepolisian. Dari pantauan redaksi, narasi mengenai perlunya persetujuan lembaga kepresidenan dalam kasus pidana umum memang kerap memicu perdebatan di ruang publik.
"Tidak ada pasalnya. Bukalah pasalnya. Jadi tidak perlu mengajari soal itu karena saya yakin Pak Hotman juga sudah tahu," ucap Susno.
Lebih lanjut, Susno menilai penyataan yang diutarakan oleh tim kuasa hukum Febrie Adriansyah kemungkinan besar merupakan bagian dari strategi komunikasi pembelaan semata. Kendati demikian, ia mengingatkan bahwa membawa-bawa nama Presiden maupun membangun narasi kedekatan dengan Presiden Prabowo Subianto tidak akan mempengaruhi pembuktian pidana yang didasarkan pada alat bukti.
"Presiden justru berterima kasih kalau memang orang yang dipercaya ternyata berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan ditemukan alat bukti sehingga ditetapkan sebagai tersangka. Itu prestasi penegak hukum," tutur Susno mengakhiri keterangannya.