Pihak kepolisian akhirnya mengungkapkan kepastian status hukum terkait temuan barang bukti logam mulia dalam kasus yang menyeret mantan pejabat kejaksaan. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, emas batangan seberat 74 kilogram yang disita dari kediaman eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, telah terbukti keasliannya.
// RELATED STORIES
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe Sekarang →Berdasarkan hasil pengujian resmi yang dilakukan oleh PT Pegadaian, emas batangan tersebut tidak hanya dinyatakan asli tetapi juga memiliki kualitas yang sangat tinggi. "Barang bukti berupa 74 batang emas lantakan dengan total berat 74,01 kilogram dinyatakan memiliki kadar 23 karat berdasarkan pemeriksaan PT Pegadaian melalui surat nomor 271/00016.00/2026 tanggal 14 Juli 2026," jelas Budi saat menggelar konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta.
Dari pantauan redaksi, penyitaan aset bernilai fantastis ini berawal dari rangkaian penggeledahan maraton yang dilakukan oleh tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri. Petugas menyisir sedikitnya 12 lokasi berbeda di wilayah Jakarta dan Bogor, termasuk rumah Febrie Adriansyah yang terletak di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, pada tanggal 8 hingga 10 Juli 2026 lalu.
Tidak hanya menyita emas murni, tim penyidik kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah uang tunai dalam bentuk mata uang rupiah serta pecahan mata uang asing yang bernilai sangat besar. Berdasarkan hasil pemeriksaan otoritas keuangan terkait, seluruh uang tunai yang menjadi barang bukti tersebut dipastikan merupakan lembaran uang asli dan bukan palsu.
Menurut penjelasan lebih lanjut dari Kombes Budi Hermanto, uang senilai Rp6.059.506.200 telah dinyatakan asli setelah melalui pengujian oleh Bank Indonesia (BI). Hal serupa juga berlaku untuk pecahan mata uang asing, di mana tim penyidik menyita dolar Singapura sejumlah SGD 16.068.804 dan dolar Amerika Serikat (AS) sebesar USD 6.370.921.
Pengamatan tim redaksi menunjukkan bahwa kepolisian melibatkan lembaga internasional guna memastikan validitas barang bukti lintas negara ini. Khusus untuk pengujian keaslian dolar AS, prosesnya diserahkan langsung kepada Biro Investigasi Federal (FBI), sedangkan dolar Singapura diuji oleh Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri berdasarkan surat nomor lab 4675/DUF/2026 tertanggal 17 Juli 2026.