Kabayan News Kabayan News
/home / berita / Polisi Gerebek Kontrakan Bandar...
BERITA

Polisi Gerebek Kontrakan Bandar Ekstasi di OKU Timur, Sita Pil LV

By Redaksi Kabayan News • 2 min read • 19 Juli 2026
Polisi menunjukkan barang bukti pil ekstasi LV hasil penggerebekan di OKU Timur

Polisi menunjukkan barang bukti pil ekstasi LV hasil penggerebekan di OKU Timur

Aparat kepolisian dari Satres Narkoba Polres OKU Timur berhasil mengamankan seorang pria berinisial RS (32) yang diduga kuat berperan sebagai bandar narkotika. Penangkapan tersebut dilakukan dalam sebuah aksi penggerebekan di rumah kontrakan yang berlokasi di Desa Sukomulyo, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumatera Selatan.

Berdasarkan informasi resmi dari pihak kepolisian, penggerebekan yang berlangsung pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 15.30 WIB ini berawal dari laporan masyarakat. Warga sekitar merasa resah lantaran rumah kontrakan tersebut ditengarai kerap dijadikan tempat transaksi sekaligus lokasi mengonsumsi barang haram.

Menurut Kapolres OKU Timur, AKBP Adik Listiyono, melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Guntur, informasi dari masyarakat langsung ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Satres Narkoba di bawah pimpinan Kanit I, Ipda Iman Setiawan, S.H. "Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti. Setelah bukti awal dinilai cukup, petugas kemudian melakukan penggerebekan di lokasi," ujar AKP Guntur pada Minggu (19/7/2026).

Dari pantauan redaksi, polisi bergerak cepat dan mendapati tersangka RS tengah berada di area dapur kontrakan saat digerebek. Setelah dilakukan penggeledahan menyeluruh, petugas menemukan 21 butir pil diduga ekstasi merek LV seberat bruto 8,08 gram yang disembunyikan di dalam bungkus rokok merek Bull di sebuah kamar, beserta satu unit telepon genggam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap tersangka yang merupakan warga Desa Negeri Pakuan ini, puluhan pil ekstasi tersebut diperoleh dari seorang penyuplai berinisial M. Pihak kepolisian kini telah menetapkan M ke dalam daftar pencarian orang (DPO) dan tengah melakukan pengejaran intensif untuk membongkar jaringan peredaran yang lebih luas.

Atas perbuatannya penyalahgunaan barang haram tersebut, tersangka RS beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres OKU Timur untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana yang berat.

Topics
narkoba polres oku timur ekstasi kriminal sumatera selatan penggerebekan
Tim Jurnalis & Analis Berita

Redaksi Kabayan News adalah tim jurnalis profesional, analis, dan kreator konten yang berdedikasi menyajikan berita nasional dan internasional terlengkap. Dari berita politik breaking news hingga analisis ekonomi mendalam, kami hadir untuk masyarakat Indonesia yang cerdas dan haus akan informasi berkualitas.