Tim gabungan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Pemerintah Kota Blitar menggelar inspeksi mendadak (sidak) terkait penggunaan elpiji subsidi 3 kilogram. Hasilnya, petugas menemukan dua tempat usaha di Kota Blitar yang kedapatan masih nekat menggunakan gas melon tersebut untuk operasional mereka.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Dalam sidak ini, petugas gabungan menyasar sejumlah tempat usaha mulai dari jasa laundry, restoran, kafe, hingga perhotelan. Langkah tegas langsung diambil di lokasi, di mana seluruh tabung gas bersubsidi yang ditemukan langsung disita dan ditukar dengan elpiji nonsubsidi ukuran 5,5 kilogram.
Sidak berskala besar ini melibatkan berbagai instansi terkait, mulai dari Pemprov Jatim, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Blitar, Pertamina, Hiswana Migas, hingga aparat kepolisian setempat. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh guna memastikan distribusi elpiji bersubsidi tepat sasaran.
Dari empat lokasi yang diperiksa secara acak, petugas menemukan pelanggaran di sebuah usaha laundry yang berada di Jalan Sumatra dan salah satu kafe di Jalan Anjasmara. Di lokasi laundry, tim menemukan empat tabung elpiji 3 kilogram yang masih terisi penuh, yang kemudian langsung ditukar dengan dua tabung Bright Gas 5,5 kilogram.
Kondisi serupa juga ditemukan saat petugas menggeledah dapur sebuah kafe di Jalan Anjasmara. Petugas mendapati dua tabung gas melon terpasang di peralatan memasak mereka. Tanpa kompromi, petugas langsung menggantinya dengan tabung nonsubsidi.
Kepala Disperindag Kota Blitar, Parminto, menegaskan bahwa sidak ini merupakan upaya nyata untuk mengawal agar distribusi gas bersubsidi tidak melenceng. Sesuai aturan, gas melon hanya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin dan pelaku usaha mikro.
"Dari empat lokasi yang kami datangi, ada dua tempat usaha yang masih menggunakan elpiji 3 kilogram, yakni usaha binatu dan kafe. Tabung yang ditemukan langsung kami tukar dengan elpiji 5,5 kilogram," kata Parminto kepada awak media, Jumat (17/6/2026).
Parminto menambahkan, pengawasan ketat seperti ini akan terus digencarkan secara berkala di wilayah Blitar. Hal ini dilakukan demi menjamin pasokan elpiji 3 kilogram tetap aman dan tersedia bagi masyarakat yang benar-benar berhak menerima subsidi.
Di sisi lain, pemilik usaha laundry di Jalan Sumatra, Faiz, berdalih belum mengetahui adanya regulasi yang melarang sektor usahanya menggunakan gas subsidi. Ia mengaku selama ini belum pernah mendapatkan sosialisasi resmi dari pihak terkait.
Faiz mengklaim penggunaan gas melon tersebut hanya untuk kebutuhan sekunder operasionalnya. "Hampir 80 persen operasional kami memakai elpiji 12 kilogram. Yang 3 kilogram hanya untuk kebutuhan kecil seperti setrika. Setelah dijelaskan petugas, tabung kami langsung ditukar dengan ukuran 5,5 kilogram dan kami menerimanya agar sesuai ketentuan," pungkasnya.