Indonesia dinilai memerlukan regulasi khusus untuk mengatasi maraknya ancaman spionase asing dan serangan siber yang kian intensif. Akademisi yang juga pengamat intelijen dan stratejik Universitas Indonesia (UI), Stanislaus Riyanta, menyebut serangan siber pada dasarnya hanyalah media atau alat bagi para pelaku. Oleh karena itu, fokus utama penanganan harus diarahkan kepada aktor di balik serangan tersebut, termasuk aktivitas operasi intelijen asing.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →"Langkah pertama dalam membangun ketahanan siber adalah melakukan assessment untuk memetakan potensi ancaman yang dihadapi Indonesia, kemudian menyiapkan infrastruktur, sistem keamanan, dan regulasi yang memadai," kata Stanislaus pada Rabu (22/7/2026).
Stanislaus menegaskan bahwa Indonesia sudah saatnya memiliki standar keamanan yang ketat terhadap perangkat dan sistem yang digunakan. Mekanisme pemeriksaan secara berkala dinilai sangat penting untuk memastikan tidak ada celah penyusupan yang dimanfaatkan untuk kegiatan spionase asing. Selain itu, regulasi tersebut harus menjadi payung hukum pembentukan lembaga dengan kewenangan jelas dalam pengawasan dan penanganan ancaman.
"Indonesia memerlukan komando yang jelas dalam penanganan insiden siber, termasuk pembagian tugas, prosedur penanganan, dan mekanisme komunikasi publik ketika terjadi serangan terhadap sistem pemerintah," ungkapnya.
Menurutnya, penanganan ancaman siber harus dijalankan melalui dua pendekatan utama, yakni pencegahan di ranah intelijen dan penindakan di ranah hukum. Regulasi yang kuat diperlukan guna mengatur pembagian tugas, kewenangan, serta anggaran agar tidak terjadi tumpang tindih antarinstansi pemerintah.
"Pemerintah perlu membentuk UU Ketahanan Siber dan UU Kontra Spionase, atau memperkuat fungsi kontra spionase dalam regulasi UU intelijen negara sebagai dasar menghadapi ancaman intelijen dan spionase dari pihak asing," tutur Stanislaus.