Praktik judi online kembali mencoreng lingkungan pemerintahan. Sebanyak 2.663 pegawai Pemerintah Provinsi Jawa Barat, termasuk 149 pegawai di Dinas Sumber Daya Air (DSDA) Jabar, terindikasi terlibat dalam aktivitas haram tersebut berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Total nilai transaksi yang terdeteksi secara keseluruhan bahkan mencapai Rp14 miliar.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Merespons temuan mengagetkan itu, Kepala DSDA Jawa Barat Dikky Achmad Sidik mengaku terkejut lantaran sebagian besar pegawainya yang terlibat berstatus PPPK paruh waktu. "Apalagi kalau dikaitkan dengan jumlah yang ada di Dinas SDA, jumlahnya kan ini kaget juga saya mendengarnya, ada 149 dengan PNS 21, kemudian sisanya P3K, di mana paling banyak itu adalah P3K paruh waktu," kata Dikky.
Menindaklanjuti data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tersebut, DSDA Jabar langsung menggelar apel khusus. Dikky menegaskan bahwa perjudian merupakan pelanggaran disiplin serius yang berisiko fatal hingga berujung pada pemutusan kontrak kerja.
Peringatan keras dalam apel tersebut rupanya memberikan efek psikologis yang kuat. Banyak pegawai yang terindikasi panik dan merasa cemas akan nasib pekerjaan mereka. "Ternyata dampak dari saya memimpin apel khusus tersebut dampaknya luar biasa. Jadi banyak yang sampai tidak bisa tidur karena takut putus kontrak dan seterusnya," tutur Dikky.
Proses pemeriksaan intensif pun digelar oleh atasan langsung masing-masing pegawai. Dalam pemeriksaan, muncul beragam pengakuan, mulai dari alibi rekening dipakai anggota keluarga hingga sekadar membantu transfer ke situs judi online demi imbalan uang jasa.
Meski demikian, alasan utama para pegawai terjerat perjudian daring adalah rasa penasaran dan sekadar iseng akibat maraknya iklan di aplikasi ponsel. Kemenangan manis di awal permainan juga menjadi jebakan algoritma yang membuat para pegawai akhirnya kecanduan.
Saat ini, DSDA Jabar telah mulai menjatuhkan sanksi administratif berupa kewajiban penandatanganan surat pernyataan integritas. Sementara untuk pegawai yang telah kecanduan berat atau melakukan pelanggaran berulang, pihak dinas masih berkoordinasi dengan BKD Jabar guna menentukan sanksi disiplin tingkat menengah hingga pemutusan hubungan kerja.