Kabayan News Kabayan News
/home / berita / Gugatan PLK Ditolak PTUN, Dedi...
BERITA

Gugatan PLK Ditolak PTUN, Dedi Mulyadi Nilai Putusan Hakim Tepat

By Redaksi Kabayan News • 2 min read • 18 Juli 2026
Gedung PTUN Jakarta tolak gugatan PLK terkait sengketa lahan SMAN 1 Bandung

Gedung PTUN Jakarta tolak gugatan PLK terkait sengketa lahan SMAN 1 Bandung

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta resmi menolak gugatan yang diajukan oleh Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) terhadap Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijk Verklaard (NO).

Putusan yang dibacakan secara elektronik ini otomatis memperkuat posisi hukum Pemerintah Provinsi Jawa Barat atas kepemilikan aset negara di kawasan Dago 93. Diketahui, lahan tersebut saat ini digunakan sebagai fasilitas pendidikan untuk gedung sekolah SMAN 1 Kota Bandung.

Kemenangan ini menjadi angin segar bagi pihak Pemprov Jabar, serta seluruh siswa dan tenaga pendidik di SMAN 1 Kota Bandung yang selama ini dibayangi sengketa. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengaku sangat bersyukur dan menyampaikan apresiasi mendalam kepada seluruh pihak yang terus konsisten mengawal dan memperjuangkan penyelamatan aset negara ini.

"Ya terima kasih ya, hakim sudah bersikap objektif sehingga kita bisa mengelola sekolah itu dengan baik dan anak-anak bisa tenang," ujar Dedi Mulyadi saat dimintai konfirmasi oleh awak media, Rabu (15/7/2026).

Sementara itu, kuasa hukum Gubernur Jabar dari Tim Kuasa Hukum Jabar Istimewa, Jutek Bongso, menegaskan bahwa putusan PTUN Jakarta ini memperjelas status hukum di lapangan. Menurutnya, upaya perebutan lahan yang dilakukan oleh pihak PLK sama sekali tidak memiliki landasan hukum yang kuat.

Jutek menambahkan, status badan hukum PLK sendiri dinilai sudah tidak berlaku atau mati, sehingga organisasi tersebut otomatis tidak memiliki hak atau kapasitas untuk melakukan tindakan hukum ke pengadilan.

"Dengan mereka kalah secara hukum dari Kementerian Hukum saja sudah memperlihatkan bahwa organisasi ini terlarang dan dibubarkan, tidak ada legal standing-nya," pungkas Jutek Bongso tegas.

Topics
ptun jakarta dedi mulyadi sman 1 bandung pemprov jabar sengketa lahan aset negara
Tim Jurnalis & Analis Berita

Redaksi Kabayan News adalah tim jurnalis profesional, analis, dan kreator konten yang berdedikasi menyajikan berita nasional dan internasional terlengkap. Dari berita politik breaking news hingga analisis ekonomi mendalam, kami hadir untuk masyarakat Indonesia yang cerdas dan haus akan informasi berkualitas.