Kabayan News Kabayan News
/home / berita / KOSMAK Menduga Febrie Adriansyah...
BERITA

KOSMAK Menduga Febrie Adriansyah Selundupkan Pasal Kasus Zarof Ricar

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah diduga selundupkan pasal dalam kasus makelar kasus Zarof Ricar

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah diduga selundupkan pasal dalam kasus makelar kasus Zarof Ricar

Koordinator Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK), Ronald Loblobly, mengungkap dugaan keterlibatan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah, pada kasus lain di luar dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pasokan batu bara PLN, Asabri, dan Krakatau Steel. Dari pantauan redaksi, Febrie sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus tersebut bersama rekannya, Don Ritto, oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia.

Berdasarkan keterangan Ronald, Febrie diduga kuat melakukan "penyelundupan" pasal terkait perkara TPPU yang menjerat mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Menurutnya, Zarof seharusnya dijerat dengan pasal terkait penyuapan, bukan sekadar pasal gratifikasi biasa karena perannya yang signifikan.

"Kemudian kasus terkait Zarof Ricar, itu kan kemudian dikenakan pasal gratifikasi bukan suap. Padahal berdasarkan indikasi dari kami, seharusnya pasal suap bukan gratifikasi," ujar Ronald saat diwawancarai dalam program On Focus di kanal YouTube Tribunnews.

Menurut analisis KOSMAK, Zarof tidak bisa hanya dijerat pasal terkait gratifikasi karena posisinya diduga bertindak sebagai gatekeeper atau penampung utama uang hasil TPPU. Ronald menduga langkah Febrie menyandera pasal tersebut sengaja dilakukan untuk menekan para hakim agung di MA yang diduga ikut menikmati aliran dana ketika Zarof aktif menjadi makelar kasus.

"Ini digunakan Febrie Adriansyah untuk menyandera para hakim agung yang diduga menerima aliran dana dari Zarof. Jadi di-cut off sama Febrie Adriansyah, suapnya tidak tercapai," tambah Ronald dalam penjelasannya.

Berdasarkan pengamatan tim redaksi, dugaan ini diperkuat dengan tidak diserahkannya sejumlah barang bukti elektronik krusial ke pengadilan. Ronald menyebutkan bahwa barang bukti seperti telepon genggam hingga laptop yang disita dari kediaman Zarof Ricar tidak pernah dipublikasikan maupun dihadirkan dalam proses persidangan resmi.

Selain perkara Zarof Ricar, Ronald menambahkan bahwa Febrie diduga terlibat dalam skandal perdagangan batu bara ilegal di Kalimantan Timur kurun waktu 2018-2023 dengan pelaku utama Sugianto alias Asun. Dalam kasus ini, Febrie disinyalir berperan dalam menghambat proses hukum agar perkara tersebut tidak berjalan semestinya.

// TOPICS
#febrie_adriansyah #zarof_ricar #kosmak #mahkamah_agung #korupsi #ronald_loblobly #kejaksaan_agung
Tim Jurnalis & Analis Berita

Redaksi Kabayan News adalah tim jurnalis profesional, analis, dan kreator konten yang berdedikasi menyajikan berita nasional dan internasional terlengkap. Dari berita politik breaking news hingga analisis ekonomi mendalam, kami hadir untuk masyarakat Indonesia yang cerdas dan haus akan informasi berkualitas.