Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya buka suara untuk menanggapi pernyataan mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengenai pengalihan penanganan perkara mantan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Kasus yang menjadi perhatian publik ini dialihkan penanganannya dari Korps Bhayangkara ke pihak Kejaksaan Agung.
// RELATED STORIES
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe Sekarang →Berdasarkan pantauan redaksi di lokasi, Jenderal Listyo Sigit Prabowo semula hanya melempar senyum kepada awak media saat dimintai keterangan di Kompleks Parlemen, Jakarta. Ketika didesak mengenai kritik tajam yang dilayangkan oleh Mahfud MD, Kapolri memilih untuk memberikan jawaban yang sangat singkat dan irit bicara.
"Kan, sudah dibicarakan kemarin di rapat," ujar Jenderal Listyo Sigit Prabowo sembari terus berjalan menjauhi kerumunan wartawan yang berusaha meminta penjelasan lebih detail terkait polemik hukum tersebut. Ia kemudian menambahkan kalimat singkat, "Ya tanya aja [kepada Mahfud]."
Menurut Mahfud MD, pengalihan penanganan perkara Febrie Adriansyah disinyalir melanggar ketentuan Pasal 61 KUHAP karena dilakukan tanpa prosedur yang sah. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut menyoroti bahwa tersangka belum pernah diperiksa oleh penyidik Polri dan belum ada dokumen P-21 yang diterbitkan sebagai syarat formal pelimpahan.
"Belum pernah diperiksa. Berarti pelimpahan itu melanggar ketentuan Pasal 61 KUHAP. Lalu, yang kedua, P-21-nya belum ada. Seharusnya P-21 dulu. Polri menyerahkan, "Nih, saya sudah lengkap, nih, berkasnya," lalu jaksa menilai, "Oh, ya, sudah P-21." Baru sesudah itu pelimpahan orangnya," kata Mahfud MD menjelaskan kekeliruan prosedur tersebut.
Dari pengamatan tim redaksi, polemik ini mencuat setelah Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait batu bara pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), PT Asabri, dan PT Krakatau Steel. Mahfud MD menilai ketidaksesuaian prosedur ini wajar jika memicu kecurigaan di tengah masyarakat karena berpotensi mengacaukan sistem hukum acara pidana yang berlaku.