Kabayan News Kabayan News
/home / berita / Viral Pedagang Lontong Sayur Ditagih...
BERITA

Viral Pedagang Lontong Sayur Ditagih Rp 840 Ribu, Pemkab Pati Buka Suara

By Redaksi Kabayan News • 2 min read • 19 Juli 2026
Petugas mengukur warung lontong sayur di Pati yang viral akibat tagihan retribusi tanah PU

Petugas mengukur warung lontong sayur di Pati yang viral akibat tagihan retribusi tanah PU

Sebuah video yang memperlihatkan seorang pedagang lontong sayur di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, ditagih uang sebesar Rp 840 ribu mendadak viral di media sosial. Warung tersebut kedapatan menempati tanah lambiran sungai milik Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati.

Pemilik warung tersebut diketahui bernama Maryati, warga Desa Kebolampang, Kecamatan Winong. Ia menggunakan lahan seluas 28 meter persegi untuk berjualan. Maryati mengaku terkejut dan sempat merasa terancam warungnya akan dibongkar jika tidak melunasi tagihan tersebut.

"Aku kaget, lah biasanya nggak ada tarikan seperti itu, kok langsung ada tariknya segitu. Wong cilik kok gitu, rekasanya seperti itu. Waktu zamannya Pak Jokowi nggak pernah ditarik, baru kali ini ditarik langsung bayar lunas tidak bisa dicicil," keluh Maryati menggunakan bahasa Jawa dalam video viral tersebut.

Merespons kegaduhan tersebut, Plt Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pati, Widyotomo Kusdiyanto, langsung memberikan klarifikasi. Ia menjelaskan bahwa biaya tersebut bukanlah pajak warung kuliner, melainkan retribusi pemakaian tempat di lambiran irigasi milik Dinas PU Pati.

Widyotomo menyebutkan aturan tarif ini mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2024. Berdasarkan aturan tersebut, tarif sewa tanah lambiran irigasi ditetapkan sebesar Rp 10 ribu per meter persegi untuk setiap tahunnya.

"Di situ dikuitansi 28 meter persegi dikali Rp 10 ribu. Kan ketemu Rp 280 ribu setiap tahun. Karena izin ini berlaku 3 tahun, berarti Rp 280 ribu dikali 3 ketemunya Rp 840 ribu," terang Widyotomo saat ditemui wartawan di kantornya.

Pihak dinas menegaskan bahwa nominal tersebut terkesan besar karena diakumulasikan langsung untuk masa kontrak selama 3 tahun sesuai permohonan izin yang bersangkutan. Uang retribusi tersebut juga dipastikan langsung disetorkan secara resmi ke kas daerah Kabupaten Pati.

Topics
viral pajak lontong sayur pemkab pati berita regional jawa tengah dinas pu pati
Tim Jurnalis & Analis Berita

Redaksi Kabayan News adalah tim jurnalis profesional, analis, dan kreator konten yang berdedikasi menyajikan berita nasional dan internasional terlengkap. Dari berita politik breaking news hingga analisis ekonomi mendalam, kami hadir untuk masyarakat Indonesia yang cerdas dan haus akan informasi berkualitas.