Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, memberikan teguran keras kepada kepala sekolah Menengah Pertama (SMP) yang lalai melaporkan kasus perundungan di lingkungannya. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus bullying tragis ini menewaskan seorang siswa berinisial IL setelah kondisi kesehatannya terus menurun akibat kekerasan yang dialaminya.
// RELATED STORIES
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe Sekarang →Dari pantauan redaksi, kasus ini bermula dari aksi perundungan yang terjadi sejak pertengahan Maret 2026. Korban yang sempat menjalani perawatan intensif di rumah sakit akhirnya mengembuskan napas terakhir pada akhir Juni 2026. Namun, pihak sekolah terkesan menutup-nutupi peristiwa tersebut dan tidak memberikan laporan resmi kepada instansi terkait hingga kasus ini viral di media sosial.
Menanggapi kelalaian tersebut, Disdikbud Lumajang langsung memanggil kepala SMP bersangkutan untuk dimintai klarifikasi. Menurut Sekretaris Disdikbud Lumajang, Bekti Sawiji, pihak sekolah bersikap defensif dengan alasan bahwa perkara tersebut telah ditangani oleh pihak kepolisian sehingga merasa tidak perlu membuat laporan ke dinas.
Sikap acuh pihak sekolah tersebut disayangkan oleh dinas terkait. "Alasan kepala sekolah tidak melapor itu karena perkaranya dianggap sudah ditangani oleh pihak kepolisian. Tapi tindakan itu tetap kami salahkan," ujar Bekti Sawiji dalam keterangannya kepada tim redaksi.
Bekti menegaskan bahwa setiap institusi pendidikan memiliki kewajiban moral dan birokrasi untuk melaporkan segala bentuk insiden luar biasa secara berjenjang. "Secara hierarki, sekolah itu adalah anak kandung dari Korwil dan Dinas Pendidikan. Jadi, jika terjadi peristiwa luar biasa apa pun di lingkungan sekolah, wajib hukumnya dilaporkan segera ke instansi di atasnya," tegasnya.
Sebagai buntut dari kelalaian ini, Disdikbud Lumajang menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada kepala sekolah. Selain itu, tim redaksi mengamati bahwa dinas juga menginstruksikan seluruh jajaran sekolah di Lumajang untuk memperketat sistem pencegahan kekerasan serta wajib mengawal ketat proses hukum yang saat ini sedang berjalan di kepolisian.