Pemerintah secara resmi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum (Kemenkum). Aturan anyar tersebut mengatur penyesuaian penetapan tarif baru untuk berbagai jenis layanan kewarganegaraan di Indonesia.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Berdasarkan pengumuman di situs resmi Kementerian Hukum yang diamati oleh redaksi, peraturan yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan pada 2 Juli 2026 ini dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026.
Berdasarkan dokumen aturan terbaru tersebut, biaya permohonan pewarganegaraan atau naturalisasi atas permintaan warga negara asing (WNA) mengalami kenaikan signifikan menjadi Rp75 juta per permohonan dari tarif sebelumnya sebesar Rp50 juta. Sementara itu, biaya pewarganegaraan berdasarkan jalur perkawinan campuran kini disesuaikan menjadi Rp25 juta dari yang semula Rp15 juta.
Dari pantauan redaksi, penyesuaian tarif ini juga berdampak pada permohonan pelepasan status WNI atau surat keputusan kehilangan kewarganegaraan atas permohonan sendiri kepada Presiden yang melonjak dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta. Selain itu, biaya memilih kewarganegaraan Indonesia bagi anak berkewarganegaraan ganda juga naik dari Rp1 juta menjadi Rp2 juta per permohonan.
Menurut ketentuan dalam PP Nomor 30 Tahun 2026, beberapa jenis tarif layanan di era PP 45 Tahun 2024 justru dihapuskan. Salah satunya adalah biaya naturalisasi bagi WNA yang berjasa atau demi kepentingan negara yang sebelumnya dikenakan tarif Rp2,5 juta kini dibebaskan menjadi nol rupiah.