Kabayan News Kabayan News
/home / berita / Pernyataan Hotman Paris Soal Izin...
BERITA

Pernyataan Hotman Paris Soal Izin Presiden Dinilai Keliru

By Redaksi Kabayan News • 2 min read • 20 Juli 2026
Tanggapan terhadap pernyataan Hotman Paris mengenai penetapan tersangka Febrie Adriansyah

Tanggapan terhadap pernyataan Hotman Paris mengenai penetapan tersangka Febrie Adriansyah

Pengacara Hotman Paris Hutapea memicu sorotan publik usai mempertanyakan langkah Kepolisian Republik Indonesia melalui Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) yang menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Menurut Hotman, penetapan status hukum terhadap kliennya tersebut dilakukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada Presiden Prabowo Subianto.

Namun, langkah Hotman Paris yang mempersoalkan prosedur tersebut menuai kritik pedas dari akademisi dan pengamat hukum. Berdasarkan penilaian Sekretaris Eksekutif Garuda Institute, Alexander Waas, pernyataan yang dilontarkan oleh advokat kondang tersebut dinilai sangat keliru secara konstitusional.

"Pernyataan bahwa penetapan tersangka dilakukan tanpa izin Presiden sebagaimana dikutip sejumlah media berpotensi ditafsirkan publik sebagai anggapan bahwa proses penegakan hukum semestinya tunduk pada persetujuan personal Kepala Negara. Ini adalah keliru secara konstitusional," ujar Alex dalam keterangannya di Jakarta, Senin (20/7/2026).

Dari pantauan redaksi, Alex menegaskan bahwa Kepolisian dan Kejaksaan merupakan lembaga penegak hukum yang independensinya dijamin secara tegas oleh Undang-Undang. Menurutnya, lembaga penegak hukum bukanlah perpanjangan tangan personal dari Presiden untuk menentukan siapa yang dapat atau tidak dapat diproses secara hukum.

Lebih lanjut, Alex menilai narasi yang mengaitkan status hukum seseorang dengan persetujuan Presiden sangat bertentangan dengan prinsip "Equality Before The Law" atau kesetaraan setiap warga negara di hadapan hukum.

"Narasi yang mengaitkan status kebanggaan Presiden dengan kelayakan seseorang untuk diproses hukum menciptakan hierarki keadilan yang bertentangan dengan asas ini, seolah terdapat kelas warga negara yang memerlukan restu politik sebelum dapat ditindak secara hukum," tegas Alex.

Berdasarkan analisis Garuda Institute, wacana semacam ini berisiko menormalisasi persepsi publik seolah-olah proses hukum membutuhkan intervensi kekuasaan. Dalam kajian ilmu politik dan hukum tata negara, personalisasi kekuasaan semacam ini justru menjadi indikator melemahnya sistem pertimbangan dan keseimbangan (checks and balances).

Guna menjaga marwah peradilan, Garuda Institute mendesak semua pihak untuk memisahkan proses hukum dari narasi restu politik Kepala Negara. Pihaknya juga mendorong Istana Kepresidenan untuk secara aktif menegaskan sikap non-intervensi demi menghentikan spekulasi liar di masyarakat.

"Meminta Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI untuk memproses perkara ini secara transparan, profesional, dan berdasarkan alat bukti serta hukum acara yang berlaku, tanpa terpengaruh oleh tekanan opini publik dari kedua belah pihak," tutup Alex.

Topics
hotman paris febrie adriansyah prabowo subianto garuda institute alexander waas kortastipidkor penegakan hukum
Tim Jurnalis & Analis Berita

Redaksi Kabayan News adalah tim jurnalis profesional, analis, dan kreator konten yang berdedikasi menyajikan berita nasional dan internasional terlengkap. Dari berita politik breaking news hingga analisis ekonomi mendalam, kami hadir untuk masyarakat Indonesia yang cerdas dan haus akan informasi berkualitas.