Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim Polri) Susno Duadji menilai sangat wajar apabila publik berspekulasi dan mempertanyakan keputusan pengalihan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari institusi Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Berdasarkan keterangan Susno Duadji, pihak kepolisian sebenarnya telah menjalankan tugasnya dengan sangat baik dalam mengusut kasus tersebut. Menurut pengamatannya, penyidik di Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri memiliki kapabilitas penuh untuk menuntaskan perkara hingga selesai.
Dari pantauan redaksi, penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dilakukan bersamaan dengan pengumuman pelimpahan berkas perkara ke Kejagung RI pada Sabtu, 11 Juli 2026. Hal inilah yang memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Susno menegaskan bahwa pengalihan penanganan perkara tersebut berpotensi tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. "Sangat wajar dan mungkin sekali terjadi. Kalau enggak ada apanya di hal lain ya ngapain dipindah?" ujar Susno dalam program On Focus di kanal YouTube Tribunnews.
Ia menambahkan bahwa keberhasilan kepolisian yang sudah bekerja optimal seharusnya dilanjutkan. Menurut Susno, "Polisi sudah benar, sudah berprestasi, sudah bagus, dan Kortas Tipidkor Polri pasti bisa menyidik ini."
Lebih jauh, Susno menduga ada indikasi kekuatan di luar proses hukum yang memengaruhi pemindahan perkara tersebut. "Kalau perkara dari suatu instansi bisa digeser ke instansi lain tidak sesuai ketentuan hukum, ini berarti ada suatu kekuatan," tegasnya.
Berdasarkan analisisnya, Susno juga mensinyalir adanya pihak-pihak tertentu yang merasa terancam apabila kasus Febrie Adriansyah dibongkar secara transparan oleh Polri. Ia menyebut "Mungkin jika diungkap tuntas oleh Polri, ada orang yang terserempet atau tergilas."