Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang pembacaan putusan gugatan praperadilan jilid II yang diajukan oleh KRMT Roy Suryo Notodiprojo pada Senin (20/7/2026) siang. Langkah hukum ini ditempuh Roy Suryo terkait keabsahan status tersangka yang disematkan kepadanya dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Hakim Tunggal Praperadilan I Ketut Darpawan sebelumnya telah menegaskan jadwal ini usai sidang penyerahan kesimpulan dari kedua belah pihak. "Pembacaan putusan seusai jadwal akan kami bacakan hari Senin tanggal 20 Juli," ujar I Ketut Darpawan saat memimpin persidangan di PN Jaksel.
Gugatan yang teregister dengan Nomor 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL ini resmi diajukan oleh mantan Menpora tersebut sejak 2 Juli 2026. Roy Suryo mempersoalkan sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka yang ditujukan kepadanya oleh aparat penegak hukum.
Dalam permohonan praperadilan kali ini, Roy Suryo menyeret dua pihak sebagai termohon. Pihak termohon pertama adalah Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik. Sementara termohon kedua adalah Kejati DKI Jakarta cq Aspidum Kejati DKI Jakarta cs cq Kejari Jaksel cq Tim JPU.
Berdasarkan laman resmi PN Jaksel, salah satu petitum utama Roy Suryo meminta hakim mengabulkan seluruh permohonan praperadilannya. Ia memohon agar Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/S-4/1899/XI/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tertanggal 7 November 2025 yang menetapkan dirinya sebagai tersangka pasal ITE dinyatakan tidak sah dan cacat hukum.
Lebih lanjut, Roy Suryo juga mendesak agar majelis hakim membatalkan sejumlah Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya sejak Juli 2025 hingga Maret 2026. Ia menilai proses hukum terhadap dirinya melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi RI No. 21/PUU-XII/2014 dan Pasal 184 ayat 1 KUHAP.
Selain meminta pembatalan status tersangka dan penghentian penyidikan, Roy Suryo juga menuntut pemulihan harkat, martabat, dan nama baiknya seperti sedia kala. Kini, keputusan akhir berada di tangan Hakim Tunggal yang akan menentukan nasib kelanjutan kasus hukum pria kelahiran Yogyakarta tersebut.