Sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau yang akrab disapa Dokter Tifa resmi digelar. Berdasarkan pantauan redaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (2/7/2026), jalannya persidangan tersebut turut dihadiri oleh Mantan Wakapolri Komjen Pol. (Purn.) Oegroseno yang memberikan perhatian khusus terhadap materi dakwaan.
// RELATED STORIES
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe Sekarang →Menurut pengamatan tim redaksi, Oegroseno menilai terdapat kejanggalan dalam alat bukti yang diajukan oleh jaksa penuntut umum, khususnya mengenai penyitaan dokumen pembanding ijazah Joko Widodo dari 14 orang. Berdasarkan pandangannya, perkara yang menjerat Dokter Tifa adalah murni dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, masing-masing pada Pasal 433 dan Pasal 434.
Oegroseno menegaskan bahwa unsur pencemaran nama baik dan fitnah seharusnya tidak dapat digabungkan dalam dakwaan pidana. "Nah, kalau pencemaran nama baik ini, karena saya kaitkan dengan dakwaan yang dibacakan oleh jaksa, salah satu yang saya dengar adalah dokumen pembanding Pak Jokowi yang disita dari 14 orang. Ini dokumen pembanding untuk membuktikan apa? Dokumen pembanding ijazah kalau memang disita, harusnya dikaitkan dengan pasal pembuatan atau bahkan dugaan penggunaan ijazah palsu," ujar Oegroseno melalui kanal YouTube miliknya.
Dari pantauan redaksi terhadap pernyataan Oegroseno, alat bukti untuk pembuktian pencemaran nama baik seharusnya berfokus pada keterangan saksi, keterangan ahli, dan barang bukti elektronik sesuai ketentuan Pasal 235 KUHAP. Beliau mengaku heran mengapa berkas perkara Dokter Tifa bisa mencapai ketebalan hingga 1 meter, padahal fokus utama kasus ini hanyalah seputar dugaan pencemaran nama baik.
Menurut Oegroseno, Dokter Tifa sebenarnya tidak meneliti ijazah analog asli milik Joko Widodo yang diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dokumen yang dianalisis oleh Tifa melainkan sebuah foto ijazah yang sempat diunggah di media sosial oleh kader PSI, Dian Sandi Utama. "Bu Tifa tidak menggunakan ijazah yang diserahkan ke KPU. Ijazah yang diunggah Dian Sandi itu yang diteliti dengan keilmuan beliau. Beliau hanya meneliti," pungkasnya.
Berdasarkan analisis hukum mantan jenderal bintang tiga tersebut, pihak penyidik seharusnya cukup mendalami metode ilmiah serta keilmuan yang digunakan Dokter Tifa dalam melakukan penelitian foto tersebut. Menurutnya, jika sejak awal penyidik mampu membuktikan bahwa tindakan tersebut murni merupakan produk penelitian ilmiah dan bukan bentuk pencemaran nama baik, maka kasus ini tidak sepatutnya dilanjutkan hingga ke persidangan.