Anggota kepolisian melanjutkan proses penggeledahan di sebuah kompleks perukoan yang terletak di Jalan Asem II, Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Jumat (10/7/2026) dini hari. Penggeledahan intensif ini dilakukan terkait dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan sejumlah institusi besar seperti PLN, PT Asabri (Persero), dan Krakatau Steel.
// RELATED STORIES
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe Sekarang →Dari pantauan redaksi di lokasi kejadian, sejumlah penyidik masih berada di dalam bangunan ruko yang terletak di bagian paling ujung hingga pukul 01.15 WIB. Suasana penggeledahan yang berlangsung di tengah keheningan malam tersebut sempat dikejutkan oleh suara mesin gerinda yang terdengar cukup nyaring dari jarak sekitar 50 meter. Berdasarkan pengamatan tim redaksi, sebelum suara tersebut terdengar, beberapa orang tampak membawa tas berukuran besar memasuki area ruko yang telah disterilisasi menggunakan garis polisi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi mengenai hasil temuan baru maupun alasan penggunaan mesin gerinda dalam proses tersebut. Aktivitas di sekitar lokasi memperlihatkan sejumlah penyidik yang terus mondar-mandir keluar masuk ruko untuk mengumpulkan barang bukti. Penggeledahan ini menjadi rangkaian penyidikan lanjutan setelah sebelumnya aparat penegak hukum berhasil menyita uang tunai senilai Rp 67,2 miliar.
Berdasarkan data yang dihimpun, tim gabungan dari Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya secara total telah menggeledah 12 lokasi berbeda sejak Rabu (8/7/2026). Menurut Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor D. Mackbon, laporan pertama dalam kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam proses penanganan perkara PT Asabri (Persero) dan Asuransi Jiwa Jiwasraya pada kurun waktu 2020 hingga 2025.
Kombes Pol Victor D. Mackbon juga menjelaskan bahwa laporan kedua berkaitan dengan dugaan tindak pidana serupa dalam proses penyelesaian utang atau kewajiban PT CBS kepada PT KNI yang diduga melibatkan penyelenggara negara pada periode yang sama. Selain ruko di Cipete, operasi penggeledahan menyasar sejumlah tempat strategis lainnya, termasuk kantor PT CBS di Jakarta Barat dan Jakarta Utara, PT KNI di Jakarta Pusat, hingga apartemen mewah di kawasan Pacific Place dan beberapa rumah pribadi milik terduga di wilayah Serpong Utara dan Mega Kuningan.