Dugaan pecah kongsi melanda internal tim kuasa hukum Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa. Perseteruan ini melibatkan dua advokat senior, Ahmad Khozinudin dan Refly Harun, dalam penanganan kasus dugaan ujaran kebencian terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
// RELATED STORIES
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe Sekarang →Berdasarkan pantauan redaksi, keretakan ini mencuat setelah Ahmad Khozinudin membeberkan sejumlah catatan negatif terkait langkah hukum yang diambil oleh Refly Harun. Menurut Khozinudin, dirinya sudah tidak sejalan dengan cara Refly yang dinilai lebih mengedepankan jalur mediasi dan perdamaian dengan pihak Jokowi.
Menurut penjelasan Ahmad Khozinudin, Refly Harun secara sepihak menarasikan upaya perdamaian dan membawa Roy Suryo, Dokter Tifa, serta Rismon Sianipar untuk menemui Jimly Asshiddiqie. Momen tersebut terjadi saat Jimly menjabat sebagai Ketua Komite Percepatan Reformasi Polri yang dibentuk di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
""Refly Harun-lah yang pertama kali selalu menarasikan perdamaian dengan mediasi. Tanpa izin kami saat itu, Roy, Rismon, Tifa, tiba-tiba dibawa bertemu Jimly Asshiddiqie dengan narasi akan dimediasi,"" ujar Khozinudin sebagaimana dikutip dari tayangan YouTube Forum Keadilan TV.
Dari pengamatan tim redaksi, Khozinudin menegaskan bahwa pihak kelompoknya sejak awal menolak keras opsi negosiasi tersebut. Ia berpendapat jika kliennya meyakini adanya kepalsuan dokumen, maka keyakinan itu harus dipertahankan secara konsisten dan dibuktikan secara hukum di persidangan.
""Nggak bisa yang palsu dan yang asli dinegosiasikan. Ya udah nanti yang aspal asli tapi palsu ya. Nggak bisa seperti itu,"" cetus Khozinudin menegaskan sikap teguhnya terhadap perkara yang sedang berjalan tersebut.
Selain pertemuan dengan Jimly Asshiddiqie, Refly Harun dikabarkan juga sempat mempertemukan Roy Suryo cs dengan kritikus Faizal Assegaf untuk menjajaki posisi perantara mediasi dengan Jokowi, namun langkah tersebut berujung buntu. Tak hanya itu, Khozinudin juga mempermasalahkan pembentukan tim hukum RRT oleh Refly secara sepihak yang dinilainya melanggar kode etik advokat.