Kabayan News Kabayan News
/home / berita / DJKI Gratiskan Pencatatan Lagu untuk...
BERITA

DJKI Gratiskan Pencatatan Lagu untuk Perkuat Tata Kelola Royalti

By Bambang Prasetyo • 2 min read • 20 Juli 2026
DJKI gratiskan pencatatan hak cipta lagu dan musik untuk tata kelola royalti

DJKI gratiskan pencatatan hak cipta lagu dan musik untuk tata kelola royalti

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menetapkan tarif Rp0 alias gratis untuk layanan pencatatan hak cipta karya lagu dan musik melalui penyesuaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kebijakan afirmatif yang mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026 ini dirancang guna memperkuat tata kelola royalti musik nasional melalui optimalisasi Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM). Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026, tarif yang semula sebesar Rp200.000 resmi dipangkas menjadi nihil khusus untuk jenis ciptaan lagu dan musik.

Berdasarkan pantauan redaksi, langkah ini diambil untuk mengatasi kendala pendataan karya musik di Tanah Air yang masih sangat minim. Dari estimasi 7 juta karya lagu dan musik di Indonesia, baru sekitar 26 ribu karya yang terdaftar resmi di PDLM. Ketimpangan data yang signifikan ini dinilai berpotensi menyulitkan proses identifikasi kepemilikan hak cipta serta melembabkan penyaluran royalti kepada para kreator yang berhak.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan investasi jangka panjang negara dalam membangun ekosistem musik yang transparan. "Pembebasan tarif pencatatan lagu dan/atau musik merupakan investasi negara untuk membangun basis data musik nasional yang lebih lengkap. Semakin banyak karya yang tercatat, semakin kuat pula basis data sebagai fondasi perlindungan hak cipta dan tata kelola royalti yang adil, transparan, serta akuntabel bagi para pencipta, pelaku pertunjukan, dan pemilik hak terkait," ujar Hermansyah di Gedung DJKI, Jakarta.

Menurut Hermansyah, kebijakan afirmatif ini tidak mengesampingkan jenis karya cipta lainnya seperti buku, fotografi, atau film yang tetap mendapatkan pelindungan hukum setara. Integrasi data hasil pencatatan gratis ini nantinya akan dihubungkan langsung dengan sistem informasi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) agar distribusi royalti dapat dilakukan secara presisi dan akurat.

Dari pengamatan tim redaksi, proses pendaftaran kini dibuat semakin praktis melalui layanan elektronik Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) di laman resmi hakcipta.dgip.go.id. Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, turut mengapresiasi kebijakan tersebut. Menurut Milawati, momentum tarif Rp0 ini harus dimanfaatkan secara maksimal oleh para musisi daerah untuk mengamankan hak hukum atas karya kreatif mereka sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif nasional.

Topics
djki hak cipta royalti musik kementerian hukum pdlm lmkn ekonomi kreatif
Jurnalis Politik & Ekonomi Senior

Bambang telah menghabiskan dua dekade terakhir meliput dunia politik dan ekonomi Indonesia. Dari gedung DPR hingga Istana Negara, ia telah menyaksikan dan melaporkan peristiwa-peristiwa penting yang membentuk negeri ini. Tulisannya tajam, mendalam, dan selalu mengedepankan fakta serta analisis yang jernih bagi pembaca Kabayan News.