Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ), sebagai tersangka terkait kasus dugaan pengaturan proyek dan penerimaan gratifikasi. Dari hasil penyidikan KPK, LAZ diduga menerima aliran dana hingga mencapai Rp10,8 miliar dari berbagai paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Berdasarkan keterangan Plt Direktur Penindakan KPK, Achmad Taufik Husein, perkara korupsi ini berawal ketika LAZ menginstruksikan Kepala Dinas PUPR Lombok Barat, Lalu Ratnawi (LRI), untuk mengondisikan paket pekerjaan tahun anggaran 2025 hingga 2026. Proyek-proyek tersebut diarahkan agar dimenangkan oleh Direktur PT Air Minum Giri Menang (AMGM), Sudirman (SUD).
Menurut penjelasan KPK, SUD memanfaatkan sejumlah perusahaan lain sebagai pinjam bendera guna menyembunyikan keterlibatan CV DKK dalam administrasi pengadaan. Syarat kualifikasi tender kemudian disusun sedemikian rupa oleh panitia pengadaan agar peserta lain tidak dapat memenuhi persyaratan, sehingga perusahaan yang ditunjuk otomatis keluar sebagai pemenang.
Dari pengamatan redaksi, KPK mencatat total nilai proyek yang berhasil dikuasai mencapai Rp17,9 miliar, baik melalui mekanisme tender maupun penunjukan langsung. Meski mengatasnamakan perusahaan lain, seluruh pelaksanaan pekerjaan lapangan tetap dikendalikan penuh oleh CV DKK dan disubkontrakkan secara sepihak.
Selain perkara pengaturan tender proyek, KPK juga menemukan indikasi gratifikasi dari Direktur PT Meconel Sistim Instrument (MSI), Alvonsus Gani (ALG), terkait proyek pengelolaan air bersih bernilai Rp27,1 miliar. Gratifikasi yang mengalir kepada LAZ ditaksir melebihi Rp1,6 miliar, mencakup mobil mewah Toyota Alphard, barang bermerek Hermes, barang elektronik iPhone 17 Pro, uang tunai, hingga seekor sapi kurban.
Dari pantauan redaksi, penetapan status tersangka ini merupakan buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada 20 Juli 2026. Dalam operasi tersebut, tim penindak mengamankan 19 orang serta menyita aset bernilai sekitar Rp9,06 miliar sebagai barang bukti sebelum akhirnya membawa delapan orang ke Gedung Merah Putih KPK.
Berdasarkan pemenuhan alat bukti yang sah, KPK resmi menahan LAZ, SUD, dan ALG di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.