Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Lombok Barat pada Senin (20/7/2026). Berdasarkan pantauan di lokasi, Lalu Ahmad tampak mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK usai diumumkan sebagai tersangka.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Saat digiring menuju mobil tahanan, Lalu Ahmad memilih bungkam dan tidak menjawab cecaran pertanyaan dari awak media yang telah menunggunya. Ia langsung dibawa untuk menjalani penahanan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam kasus ini, KPK tidak hanya menahan Lalu Ahmad. Dua orang lainnya juga turut ditetapkan sebagai tersangka dan mengenakan rompi tahanan, yaitu Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat Sudirman serta Direktur Utama Meconel Sistim Instrument Alvonsus Gani. Keduanya tampak menutupi wajah mereka dari sorotan kamera wartawan.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup. "Berdasarkan bukti permulaan yang sah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga tersangka yaitu LAZ, SUD, dan ALG," ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).
Taufik menjelaskan, Lalu Ahmad diduga terlibat dalam kasus benturan kepentingan, penerimaan suap, serta gratifikasi. Ketiga tersangka kini menjalani penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 21 Juli hingga 9 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.