Dugaan manipulasi absensi elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon memasuki babak baru. Setelah sempat mengarah pada penggunaan aplikasi fake GPS, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon justru mengungkap praktik lain yang tak kalah mencengangkan, yakni jasa joki absensi.
// RELATED STORIES
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe Sekarang →Dalam praktik tersebut, sejumlah aparatur sipil negara (ASN) tidak melakukan absensi sendiri. Mereka menitipkan proses login dan logout kepada rekan kerja yang bertindak sebagai joki. Satu telepon genggam digunakan untuk mengakses beberapa akun ASN sekaligus, bahkan diduga disertai pemberian imbalan uang sebesar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu setiap bulan.
Kepala BKPSDM Kabupaten Cirebon melalui Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan (PKAP), Meilan Sarry Rumbino Rumakito, mengatakan temuan itu diperoleh setelah pemeriksaan terhadap ASN di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
"Setelah dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), mereka tidak mengakui menggunakan aplikasi fake GPS. Namun setelah didalami, ternyata mereka hanya menitipkan absensi kepada satu orang yang melakukan absensi untuk beberapa pegawai," ujar Meilan, Jumat (17/7/2026).
Menurutnya, praktik tersebut telah ditemukan di lingkungan Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon. Salah satu kasus terungkap di sebuah puskesmas di wilayah tersebut.
Awalnya para ASN yang diperiksa membantah menggunakan aplikasi pemalsu lokasi. Namun setelah ditelusuri lebih jauh, BKPSDM menemukan hanya satu orang yang memakai aplikasi fake GPS, sementara pegawai lainnya hanya menitipkan absensi melalui telepon genggam milik joki tersebut.
"Yang menjadi joki ternyata menggunakan aplikasi fake GPS. Karena satu HP dipakai bergantian untuk login dan logout beberapa akun, akhirnya satu puskesmas ikut terdampak pemeriksaan," jelasnya.
Temuan itu membuat arah penyelidikan berubah. Dugaan penggunaan aplikasi fake GPS secara massal ternyata berkembang menjadi praktik yang melibatkan kerja sama antarpegawai melalui jasa joki absensi.
Untuk mencegah praktik serupa kembali terjadi, BKPSDM memperketat sistem absensi elektronik dengan menerapkan kebijakan satu Nomor Induk Pegawai (NIP) hanya dapat digunakan pada satu perangkat atau IMEI.
Dengan sistem tersebut, ASN yang ingin berganti telepon genggam wajib datang langsung ke BKPSDM untuk menghapus data perangkat lama sebelum mendaftarkan perangkat baru.
"Kalau ada yang ingin mengganti HP, harus datang ke BKPSDM untuk menghapus IMEI lama dan menambahkan perangkat baru," kata Meilan.
Meski demikian, ia mengakui sistem tersebut belum sepenuhnya menutup peluang terjadinya praktik joki apabila seseorang memiliki beberapa telepon genggam.
"Kalau joki punya lima HP untuk lima orang, itu masih mungkin terjadi. Karena itu pengawasan dari atasan langsung tetap menjadi faktor yang paling penting," ujarnya.
BKPSDM kini masih melanjutkan pemeriksaan terhadap ASN lain, khususnya di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon. Setelah pemeriksaan selesai, kasus akan dibawa ke sidang pertimbangan penjatuhan hukuman disiplin.
Menurut Meilan, ASN yang terbukti menjadi joki berpotensi menerima hukuman lebih berat dibandingkan pegawai yang hanya menitipkan absensi karena dianggap secara aktif membantu terjadinya pelanggaran.
"Kalau joki sudah pasti masuk kategori berat karena dia membantu melakukan pelanggaran. Tetapi penetapan sanksinya tetap menunggu hasil pemeriksaan dan sidang disiplin," katanya.
Dalam proses pemeriksaan, BKPSDM juga menemukan indikasi adanya transaksi uang kepada pelaku joki. Nilainya berkisar antara Rp50 ribu hingga Rp100 ribu per bulan, meski belum seluruh pihak mengakuinya.
Selain memperketat penggunaan IMEI, BKPSDM bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Cirebon terus memperkuat keamanan aplikasi absensi agar tidak mudah dimanipulasi aplikasi pihak ketiga.
"Kami terus meningkatkan keamanan sistem. Saat ini akses utama berada di BKPSDM, sedangkan Diskominfo membantu dari sisi pengamanan aplikasi," ujar Meilan.
Radius absensi juga akan dipersempit. Jika sebelumnya ASN masih dapat melakukan absensi dalam radius sekitar 500 meter dari lokasi kerja, ke depan jaraknya akan dikurangi hingga sekitar 50 meter.
BKPSDM juga sebenarnya telah menyiapkan penerapan teknologi Face ID sebagai lapisan pengamanan tambahan. Namun rencana itu terpaksa ditunda akibat efisiensi anggaran.
"Program Face ID sebenarnya sudah kami anggarkan, tetapi terkena efisiensi sekitar Rp4 miliar sehingga harus ditunda. Kami berharap bisa kembali diusulkan pada perubahan anggaran," ungkapnya.
Meski kasus ini menjadi perhatian, Meilan menegaskan mayoritas ASN Kabupaten Cirebon tetap menjalankan tugas sesuai aturan. Menurutnya, sebagian pelanggaran terjadi karena pegawai khawatir Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) mereka dipotong akibat keterlambatan atau ketidakhadiran.
Padahal, pemerintah telah menyediakan mekanisme izin resmi maupun absensi manual hingga lima kali dalam sebulan untuk kondisi tertentu.
"Sebagian besar ASN hadir dan bekerja sebagaimana mestinya. Ada yang memilih jalan pintas karena takut TPP berkurang, padahal sudah tersedia mekanisme izin yang sah," ujarnya.
Ia menambahkan, manipulasi absensi menggunakan fake GPS umumnya masuk kategori pelanggaran disiplin sedang. Namun jika pemeriksaan membuktikan seorang ASN sengaja tidak masuk kerja dan memalsukan absensinya, hukuman yang dijatuhkan dapat jauh lebih berat.
"Kalau terbukti tidak hadir bekerja dan melakukan manipulasi absensi, tentu ada pertimbangan lain. Sanksi berat sampai pemberhentian bisa diterapkan sesuai aturan," pungkasnya.